WNA Kini Bisa Ajukan Visa Pendidikan Nonformal di Indonesia

visa pendidikan nonformal, visa pendidikan nonformal untuk wna, syarat mengajukan visa pendidikan nonformal, apa itu visa pendidikan nonformal, WNA Kini Bisa Ajukan Visa Pendidikan Nonformal di Indonesia

Warga negara asing (WNA) dapat mengajukan visa tinggal terbatas (Vitas) untuk mengikuti pendidikan nonformal di Indonesia mulai Selasa (15/7/2025).

Kebijakan visa pendidikan untuk WNA ini bertujuan untuk memfasilitasi WNA yang ingin mengambil kursus bahasa, sekolah keahlian atau keprofesian, dan sebagainya guna menunjang karier.

“Permohonan visa pendidikan nonformal dapat dilakukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Untuk mengajukan visa ini, WNA perlu memiliki penjamin. Penjamin tersebut bisa perorangan atau institusi pendidikan nonformal yang dituju,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (15/7/2025).

Syarat pengajuan visa pendidikan nonformal di Indonesia adalah wajib memiliki paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, pas foto berwarna terbaru, bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia minimal 2.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 32,5 juta.

Adapun biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Visa E30 sebesar Rp 6 juta untuk masa berlaku izin tinggal satu tahun dan Rp 8,5 juta untuk masa berlaku izin tinggal dua tahun.

“Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menambahkan opsi masa berlaku izin tinggal dari visa pendidikan formal. Visa pendidikan dasar dan menengah (indeks E30A) serta visa pendidikan tinggi (indeks E30B) kini tersedia dengan masa izin tinggal empat tahun," kata Yudi.

"Sebelumnya, masa berlaku izin tinggal untuk pendidikan formal hanya satu tahun dan dua tahun,” sambungnya.

Pemohon visa pendidikan E30A dan E30B dapat dijamin oleh penjamin perseorangan maupun institusi pendidikan terkait. Biaya PNBP untuk visa pendidikan formal dengan masa berlaku izin tinggal empat tahun yaitu Rp 12 juta.

Sebagai informasi, jumlah perguruan tinggi di Indonesia mencapai 3.115, 125 di antaranya merupakan perguruan tinggi negeri (PTN).

Yuldi mengatakan, universitas di Indonesia sangat berpotensi menjadi tujuan bagi pelajar asing.

Selain beberapa universitas terkemuka di Indonesia yang masuk daftar 300 universitas terbaik di dunia, subjek yang ditawarkan oleh fakultas atau jurusan terkait ilmu budaya juga diminati oleh pelajar asing.

“Kami berharap kebijakan ini dapat membuka lebih banyak peluang bagi WNA yang ingin mengembangkan diri melalui pendidikan di Indonesia, baik formal maupun nonformal. Ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan daya saing Indonesia di kancah global melalui sektor pendidikan,” kata Yuldi.