BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sebanyak 474.480,68 gram atau 474 kilogram alat bukti narkotika hasil pengungkapan 21 kasus tindak pidana narkotika.

Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bali.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas empat jenis narkotika, yakni 253.067,88 gram sabu (53 persen), 218.414,22 gram ganja, 2.998,58 gram kokain, dan 94 butir ekstasi. Barang bukti tersebut disita dari 43 orang tersangka.

“Pemusnahan barang bukti narkotika pada hari ini dilaksanakan di dua lokasi, pertama di lapangan BNN dengan menggunakan mesin insinerator untuk memusnahkan sebagian barang bukti dan lokasi kedua difasilitasi oleh PT Jasa Medivest Plant di Dawuan, Karawang,” kata Kepala BNN RI Komjen Pol. Marthinus Hukom di Jakarta, Jumat (22/8).

Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti narkotika tersebut disisihkan terlebih dahulu untuk kebutuhan pengujian laboratorium dan pembuktian di pengadilan.

Ia memaparkan, sari total barang bukti sabu yang semula disita sebanyak 253.611,97 gram, sebanyak 496,91 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium dan 47,19 gram digunakan untuk pembuktian di pengadilan.

Sementara itu, dari total 222.565,35 gram barang bukti ganja yang disita, sejumlah 3.151,13 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium dan 1.000 gram untuk pembuktian di pengadilan.

Adapun dari 3.089,36 gram kokain yang disita, telah disisihkan sejumlah 0,22 gram untuk pengujian laboratorium dan sebanyak 90,56 gram untuk pembuktian di pengadilan.

Terkait alat bukti ekstasi, lanjut ia, semula berjumlah 98 butir ketika dilakukan penyitaan, tetapi kemudian disisihkan sebanyak empat butir untuk pengujian laboratorium. (*)