Revisi UU Hak Cipta Buat Pencipta Lagu Lebih Terlindungi dan Tidak Lagi Jadi Sumber Sengketa

Revisi UU Hak Cipta Buat Pencipta Lagu Lebih Terlindungi dan Tidak Lagi Jadi Sumber Sengketa

Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk mengakhiri berbagai kontroversi terkait royalti yang belakangan ini kerap menjadi perbincangan.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, berharap revisi ini dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat perlindungan hak cipta. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam penarikan royalti agar tidak memicu polemik baru.

“Polemik royalti yang berlarut-larut memang harus segera diakhiri. Kami mengapresiasi komitmen pemerintah dan seluruh pihak untuk mencari jalan keluar. Revisi UU Hak Cipta harus mampu memberikan perlindungan, namun tidak membelenggu kreativitas industri kreatif," ujar Mafirion, Jumat (22/8).

Regulasi yang baik harus memberikan rasa aman bagi semua pihak. Menurutnya, hak cipta perlu dilindungi, tetapi pelaksanaannya tidak boleh membebani. Ia juga menekankan bahwa musik seharusnya dapat mendorong kemajuan ekonomi, khususnya bagi usaha kecil dan menengah (UKM), bukan menjadi sumber perselisihan.

Untuk memastikan semua aspirasi terakomodasi, revisi undang-undang ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti pencipta lagu, penyanyi, hingga Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Mafirion juga optimistis revisi ini bisa selesai dalam dua bulan ke depan, dengan fokus pembahasan pada isu-isu krusial yang selama ini memicu polemik.

"Pembahasan akan fokus pada hal-hal yang selama ini menjadi persoalan utama, terutama transparansi penarikan dan pembagian royalti agar lebih adil, tepat sasaran, dan terbuka," jelas dia.

Politisi dari Fraksi PKB ini juga meminta agar revisi UU Hak Cipta memperkuat mekanisme pengawasan. Tujuannya adalah untuk memastikan perlindungan hak cipta berjalan efektif tanpa menghambat kreativitas para musisi dan pelaku industri kreatif lainnya.