Kasus Kerusuhan Ambon: 14 Rumah Hangus Terbakar, Polisi Periksa 18 Saksi

Aparat mengamankan bentrokan warga di Ambon
Aparat mengamankan bentrokan warga di Ambon

 Kepolisian Daerah (Polda) Maluku telah memeriksa sebanyak 18 saksi terkait kasus pembakaran rumah warga Hunuth, Kota Ambon, yang terjadi pada Selasa, 19 Agustus 2025.

”Hingga hari ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi yang diduga mengetahui, melihat ataupun mengalami langsung peristiwa tersebut," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon, Senin (25/8/2025).

Menurut Rositah, pemeriksaan saksi dilakukan secara intensif guna mengumpulkan bukti-bukti valid terkait tindak anarkis yang dipicu oleh tawuran pelajar dan berujung pada meninggalnya seorang siswa SMK Negeri 3 Ambon.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi

Ia menjelaskan, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku bergerak cepat sejak menerima laporan warga yang menjadi korban karena rumahnya dibakar dan dirusak. Proses penyelidikan dimulai dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menemukan bukti-bukti kuat.

"Sampai dengan saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap secara utuh pihak-pihak yang terlibat maupun motif yang melatarbelakangi tindakan anarkis ini," ujarnya.

Selain itu, Polda Maluku menegaskan komitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum. Rositah juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas, tidak mudah terprovokasi isu-isu menyesatkan atau hoaks yang dapat memperkeruh keadaan, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat.

Dari hasil olah TKP awal, tercatat 14 unit rumah warga hangus terbakar dan 18 lainnya mengalami kerusakan. Selain rumah, beberapa tempat usaha milik warga juga ikut terdampak. (ANTARA)