Top 5+ Jenis Pajak dan Potongan Gaji yang Wajib Diketahui Pekerja agar Tidak Kaget

Ilustrasi Pajak, 1. Pajak Penghasilan (PPh 21), 2. BPJS Kesehatan, 3. BPJS Ketenagakerjaan, 4. Pajak atas Tunjangan dan Bonus, 5. Pajak dari Penghasilan Tambahan
Ilustrasi Pajak

 Banyak pekerja sering bingung kenapa gaji yang diterima tidak sama dengan angka yang tertera di kontrak. Hal ini bukan karena perusahaan salah menghitung, melainkan adanya potongan pajak dan iuran wajib yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah. 

Gaji bersih yang diterima setiap bulan bukan hanya ditentukan dari gaji pokok, tetapi juga dari potongan seperti pajak penghasilan hingga sejumlah iuaran yang dibebankan kepada pekerja. Potongan tersebut yang menyebabkan gaji bulanan yang diterima tidak sesuai kontrak. 

Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk mengetahui jenis-jenis pajak yang memengaruhi gaji dan bagaimana cara menghitungnya.Berikut beberapa pajak dan iuran yang umumnya akan dipotong dari gaji pekerja

1. Pajak Penghasilan (PPh 21)

PPh 21 adalah pajak utama yang dipotong langsung dari gaji karyawan. Besarnya ditentukan dari penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Semakin tinggi gaji maka biasanya semakin besar potongan PPh 21. Perusahaan biasanya sudah menghitung dan menyetorkan PPh 21 atas nama karyawan, sehingga pekerja tidak perlu repot membayar secara mandiri.

2. BPJS Kesehatan

Setiap pekerja wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Besarnya iuran adalah 5 persen dari gaji pokok dengan rincian 4 persen dibayar perusahaan dan 1 persen ditanggung pekerja. Walau terlihat kecil, potongan ini penting karena memberi perlindungan kesehatan bagi karyawan dan keluarganya.

3. BPJS Ketenagakerjaan

Selain kesehatan, pekerja juga wajib ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Sebagian besar iuran dibayar oleh perusahaan, namun ada yang dibebankan ke pekerja, misalnya JHT sebesar 2 persen dan JP sebesar 1 persen.

4. Pajak atas Tunjangan dan Bonus

Jika karyawan mendapatkan tunjangan transportasi, makan, atau bonus tahunan, semua itu termasuk penghasilan yang dikenakan PPh 21. Akibatnya, potongan pajak bisa lebih besar di bulan tertentu, misalnya saat menerima THR atau bonus akhir tahun.

5. Pajak dari Penghasilan Tambahan

Selain gaji tetap, jika pekerja memiliki penghasilan tambahan dari freelance, usaha sampingan, atau investasi, maka tetap ada kewajiban pajak. Misalnya, UMKM dikenakan PPh Final 0,5% dari omzet, atau pajak final 10% untuk sewa tanah dan bangunan. Pajak ini biasanya tidak dipotong perusahaan, sehingga pekerja harus melaporkannya sendiri dalam SPT Tahunan.

Memahami jenis-jenis pajak dan iuran wajib sangat penting bagi pekerja, terutama yang baru pertama kali bekerja. Dengan mengetahui besarnya potongan, Anda bisa lebih realistis dalam merencanakan keuangan bulanan.

Pengetahuan ini juga membantu Anda terhindar dari salah paham terhadap perusahaan terkait gaji yang diterima. Gaji bersih bukan hanya tentang angka di kontrak, tetapi juga tentang kewajiban pajak dan iuran yang sudah menjadi bagian dari sistem ketenagakerjaan di Indonesia.