Pantas Mahal, Dalam Sebuah Mobil Terdapat 7 Jenis Pajak Yang Wajib Dibayar

pajak mobil, pajak pertambahan nilai, ppnbm mobil, pajak kendaraan tahunan, Opsen Pajak Mobil, Pantas Mahal, Dalam Sebuah Mobil Terdapat 7 Jenis Pajak Yang Wajib Dibayar

- Wajib tahu item-item pajak yang melekat dari sebuah mobil.

Setidaknya ada 7 jenis pajak yang wajib dibayar oleh pemiliknya.

Dasar hukum pungutan pajak tersebut diatur dalam beberapa regulasi, seperti:

1. Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD),
2. UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
3. UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM,
4. UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,
5. PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri,
6. Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident Kendaraan Bermotor, sampai
7. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

Sehingga bagi pemilik kendaraan, penting memahami apa saja jenis pajak yang berlaku dan kapan harus dibayarkan agar terhindar dari denda maupun masalah administrasi. Berikut rinciannya;

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan

PKB adalah pajak rutin yang dibayar setiap tahun.

Besarannya dihitung dari nilai jual kendaraan, yang umumnya berkurang seiring bertambahnya usia kendaraan.

Pembayaran bisa dilakukan di Samsat maupun secara daring melalui aplikasi resmi.

Dokumen yang dibutuhkan antara lain STNK, BPKB, dan KTP pemilik.