Kekhawatiran Penurunan TKD Terhadap Layanan Transportasi Umum

UU LLAJ, Djoko Setijowarno, Transportasi publik, Penurunan anggaran, Kekhawatiran Penurunan TKD Terhadap Layanan Transportasi Umum

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menegaskan bahwa negara berkewajiban menyediakan transportasi publik yang aman, nyaman, dan terjangkau.

Ketentuan ini menjadi dasar bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam merencanakan layanan angkutan umum.

Saat ini, tercatat 34 pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran untuk transportasi publik, baik melalui subsidi tarif maupun dukungan operasional.

Sejumlah daerah bahkan mengembangkan skema pembiayaan mandiri, seperti Kabupaten Semarang dan Kabupaten Magelang, agar keberlanjutan angkutan umum tetap terjaga.

Namun, di tengah upaya tersebut, alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2026 justru mengalami penurunan signifikan.

Pemerintah mengusulkan TKD sebesar Rp 650 triliun, turun 24,7 persen dibandingkan 2025 yang mencapai Rp 864,1 triliun.

UU LLAJ, Djoko Setijowarno, Transportasi publik, Penurunan anggaran, Kekhawatiran Penurunan TKD Terhadap Layanan Transportasi Umum

suasana di dalam Transjogja dan halte transjogja, dan ujicoba contraflow Transjogja di Jalan Sarkem

Angka ini menjadi yang terendah dalam lima tahun terakhir, sehingga memunculkan kekhawatiran akan berkurangnya ruang fiskal daerah untuk membiayai layanan publik, termasuk transportasi umum.

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mengingatkan bahwa kewajiban penyediaan transportasi publik tidak boleh terhambat oleh alasan keterbatasan anggaran.

“UU LLAJ sudah mengamanatkan penyelenggaraan angkutan umum. Jadi meskipun TKD mengalami penurunan, pemerintah daerah tetap harus mengupayakan transportasi publik yang memadai. Jangan sampai kewajiban ini diabaikan,” kata Djoko kepada Kompas.com, Kamis (4/9/2025).

Menurut Djoko, tanpa adanya insentif dan keberpihakan fiskal dari pemerintah pusat, upaya daerah bisa sulit bertahan.

Padahal, transportasi publik bukan sekadar layanan mobilitas, tetapi juga bagian dari hak warga negara. “Di tengah kesulitan ekonomi, angkutan umum dengan tarif murah menjadi penyelamat. Layanan ini sangat membantu masyarakat untuk tetap bermobilitas tanpa harus mengeluarkan biaya besar,” ujar Djoko.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.