Alasan Nge-vape Dilarang di Pesawat, Bisa Memicu Kebakaran

Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12/2024 Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan RI, tentang penumpang yang boleh membawa vape ke dalam penerbangan.
Isi SE tersebut menyatakan bahwa penumpang hanya diizinkan membawa satu vape ke dalam penerbangan dan ditempatkan di bagasi kabin maupun saku.
Selanjutnya, kapasitas baterai lithium pada vape tidak lebih dari 100 watt-hour (wH) dan cairan (liquid) vape maksimal 100 mililiter (ml) yang dikemas dalam kantong plastik.
Alasan vape tidak boleh dipakai di pesawat

Ilustrasi rokok elektrik. Rokok elektrik tidak mengandung tembakau, tetapi tetap memiliki nikotin, dan berbagai bahan kimia, zat aditif, serta perasa.
"Alat vape menggunakan baterai lithium yang berpotensi korslet, terbakar, dan meledak, seperti power bank," kata Alvin saat dihubungi Kompas.com, Minggu (30/3/2025).
Selain itu, asap rokok biasa juga mengganggu penumpang lain dan membuat filter udara kabin pesawat cepat macet, sehingga tidak berfungsi maksimal.