Diskon PPnBM Hybrid 2025: Cuma 4 Model Lolos, Apa Syaratnya?

Cuma empat model mobil hybrid yang dapat insentif PPnBM 2025. Mengapa hanya itu? Ini penjelasannya.

Diskon PPnBM Hybrid 2025: Cuma 4 Model Lolos, Apa Syaratnya?
Toyota Yaris Cross Hybrid. (©@ 2024 otosia.com)

Tren kendaraan ramah lingkungan terus mendapat sorotan, termasuk mobil hybrid yang makin banyak diminati konsumen Indonesia. Dengan konsumsi bahan bakar yang efisien dan emisi lebih rendah, mobil hybrid menjadi alternatif menarik di tengah harga BBM yang fluktuatif.

Namun, seiring makin banyaknya model hybrid yang beredar di pasar, muncul pertanyaan: apakah semua kendaraan hybrid berhak atas insentif pemerintah? Ternyata tidak. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan hanya model-model tertentu yang bisa mendapatkan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk tahun anggaran 2025.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 4 Februari 2025, hanya empat model hybrid dari dua pabrikan yang berhak menikmati keringanan pajak ini. “Diskon PPnBM ini diberikan untuk mendorong percepatan penggunaan kendaraan rendah emisi,” ujar perwakilan Kementerian Perindustrian sebagaimana dikutip dari dokumen resmi.

Daftar Mobil Hybrid yang Dapat Diskon Pajak di Tahun 2025

Mengacu pada data Kementerian Perindustrian, saat ini hanya PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) dan PT Suzuki Indomobil Motor yang mobil hybrid-nya bisa memanfaatkan skema insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP).

Model dari Suzuki yang mendapat insentif meliputi Suzuki XL7 Hybrid dan Suzuki Ertiga Hybrid dalam beberapa varian. Sementara itu, dari pihak Toyota, ada Yaris Cross Hybrid dan Kijang Innova Zenix Hybrid yang masuk dalam daftar.Adapun kode model yang terdaftar secara resmi adalah sebagai berikut:

  1. Suzuki XL7415F HX (Suzuki New XL7 Hybrid)
  2. Suzuki ARK415F HS & HX (Suzuki All New Ertiga CR & GX Hybrid)
  3. Toyota NYC200R-DHXHBD (Toyota Yaris Cross Hybrid)
  4. Toyota MAGH10R Series (Innova Zenix 2.0 G HV CVT, varian Lo-Grade hingga Hi-Grade)

Dengan model yang terbatas ini, konsumen perlu jeli sebelum membeli. Tidak semua mobil hybrid yang dijual bebas di pasaran otomatis mendapatkan fasilitas ini, karena ada sejumlah kriteria teknis yang harus dipenuhi.

Perbedaan Tarif PPnBM Berdasarkan Jenis Teknologi Hybrid

Insentif PPnBM tidak berlaku merata pada semua teknologi hybrid. Mobil hybrid konvensional dengan sistem full hybrid yang memenuhi syarat akan dikenakan tarif lebih rendah, yaitu hanya 3-5 persen dari semula 6-8 persen.

Untuk mobil berteknologi mild hybrid, pemerintah menetapkan tarif dasar sebesar 8-12 persen, tergantung emisi yang dihasilkan. Namun dengan adanya insentif PPnBM DTP, tarifnya turun menjadi 5-9 persen, tergantung pada tingkat efisiensi kendaraan tersebut.

Sementara itu, mobil plug-in hybrid (PHEV) justru mendapatkan tarif yang paling ringan. PHEV hanya dikenai PPnBM sebesar 2 persen setelah diskon, dari tarif normal yang berada di angka 5 persen. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendorong adopsi kendaraan elektrifikasi yang lebih maju secara teknologi.