Pendakian Gunung Guntur via Citiis Tak Berizin, Statusnya Cagar Alam

Gunung Guntur, pendakian Gunung Guntur, Gunung Guntur Garut, pendakian gunung guntur via citiis, Pendakian gunung guntur, Pendakian Gunung Guntur via Citiis Tak Berizin, Statusnya Cagar Alam

— Pendakian Gunung Guntur via Citiis kembali menjadi sorotan publik setelah klaim viral dari akun Instagram @gunung_guntur_via_citiis02 bahwa jalur pendakian telah mendapatkan izin resmi dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat.

Tidak hanya itu, akun tersebut juga menyebut bahwa para pendaki yang menggunakan jalur mereka mendapatkan perlindungan asuransi dari BBKSDA.

Namun, klaim tersebut dibantah tegas oleh Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah III BBKSDA Jabar, Andi Witria Rudianto.

Dalam pernyataannya kepada TribunPriangan.com pada Rabu (19/3/2025), Andi menyatakan bahwa secara de jure atau hukum, pendakian di Gunung Guntur tidak diperbolehkan karena kawasan tersebut berstatus Cagar Alam.

“Tidak diperkenankan dan tidak ada izin untuk pendakian Gunung Guntur karena status hukumnya merupakan Cagar Alam,” tegas Andi.

Cagar alam, bukan kawasan wisata

Menurut informasi resmi dari situs BBKSDA Jawa Barat, Cagar Alam (CA) adalah kawasan suaka alam yang memiliki kekhasan ekosistem, flora, dan fauna yang perlu dilindungi dan berkembang secara alami.

Oleh karena itu, aktivitas wisata atau komersial tidak diperbolehkan di dalam suatu kawasan cagar alam.

Gunung Guntur sendiri termasuk dalam kawasan Cagar Alam Kawah Kamojang dengan luas sekitar 7.763,20 hektare, sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 433/Kpts-II/1995 tanggal 5 Agustus 1994.

Kajian evaluasi sedang berlangsung

Meski status hukumnya tegas melarang pendakian, Andi mengakui bahwa aktivitas pendakian ke Gunung Guntur sudah berlangsung sejak lama.

Karena itu, saat ini BBKSDA Jawa Barat sedang melakukan kajian evaluasi kesesuaian fungsi (EKF) untuk melihat kemungkinan perubahan status kawasan.

“BBKSDA sedang mengajukan ke pusat untuk membentuk tim terpadu agar status kawasan bisa dikaji kembali. Salah satu pertimbangannya karena aktivitas pendakian sudah lama berlangsung dan memiliki efek berganda terhadap ekonomi masyarakat sekitar,” ujar Andi.

Namun, ia juga menekankan bahwa hingga proses evaluasi selesai dan keputusan resmi dikeluarkan, jalur pendakian tetap tidak berizin.

Taman Wisata Alam Gunung Guntur berbeda blok

Andi juga menjelaskan bahwa meskipun ada Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Guntur, lokasi tersebut berada di blok Gunung Haruman, yang berbeda dengan jalur pendakian Citiis yang saat ini dipermasalahkan.

Gunung Guntur, pendakian Gunung Guntur, Gunung Guntur Garut, pendakian gunung guntur via citiis, Pendakian gunung guntur, Pendakian Gunung Guntur via Citiis Tak Berizin, Statusnya Cagar Alam

Suasana Gunung Guntur di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kawasan TWA memiliki fungsi yang berbeda dari Cagar Alam dan bisa dibuka untuk kegiatan wisata alam tertentu, tetapi bukan berarti seluruh wilayah Gunung Guntur otomatis masuk dalam kategori TWA.

Dengan status kawasan yang masih merupakan Cagar Alam, BBKSDA Jawa Barat mengimbau masyarakat, terutama para pendaki dan pengelola jalur, tidak melakukan kegiatan pendakian di Gunung Guntur hingga ada keputusan resmi perubahan status kawasan.

BBKSDA juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap klaim jalur pendakian yang mengaku telah mendapatkan izin resmi, kecuali telah diumumkan langsung oleh instansi yang berwenang.