Pendakian Gunung Semeru Dibuka Lagi, Hanya Sampai Ranu Kumbolo

Gunung Semeru, Semeru, Ranu Kumbolo, Pendakian Gunung Semeru, pendakian Gunung Semeru, gunung semeru, ranu kumbolo, pendakian gunung semeru, Pendakian Semeru, Pendakian Gunung Semeru Dibuka Lagi, Hanya Sampai Ranu Kumbolo

Setelah sempat ditutup karena cuaca ekstrem, jalur pendakian Gunung Semeru akhirnya resmi dibuka kembali.

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menetapkan pembukaan jalur mulai 16 Mei 2025, dengan batas pendakian maksimal hanya sampai kawasan Ranu Kumbolo.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan status aktivitas Gunung Semeru berdasarkan hasil pemantauan Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG). , 

"PVMBG menetapkan status Gunung Semeru pada level dua, dengan memperhatikan hal tersebut maka aktivitas pendakian kami buka kembali mulai 16 Mei 2025 dengan batas akhir sampai Ranu Kumbolo," kata Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraja seperti dikutip Antara, Jumat (16/5/2025).

Pembukaan jalur pendakian ini juga dituangkan secara resmi dalam Surat Pengumuman Nomor: PG.9/T.8/BIDTEK/KSA.5.1/B/05/2025.

Jalur Hanya Lewat Ranupani, Kuota Dibatasi

Pintu masuk pendakian yang dibuka hanya melalui Ranupani, dengan kuota terbatas maksimal 200 orang per hari. Setiap pendaki hanya diperkenankan menginap selama dua hari satu malam.

Tiket pendakian wajib dibeli secara online melalui laman resmi bromotenggersemeru.id, dan harus dibayar paling lambat H-2 sebelum hari pendakian.

"Tiket pendakian wajib dibeli dan dibayar secara online melalui (laman) bromotenggersemeru.id, maksimal H-2 sebelum hari pendakian," ucapnya.

Berikut harga tiket pendakian:

WNI:

  • Rp 78.000 untuk dua hari pada hari kerja
  • Rp 88.000 untuk satu hari kerja dan satu hari libur
  • Rp 98.000 untuk dua hari pada hari libur

WNA:

  • Rp 440.000 untuk dua hari

Syarat dan SOP Pendakian Gunung Semeru

Pendaki wajib mematuhi sejumlah standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh TNBTS. Rudi menekankan:

"Pendaki wajib membawa surat keterangan sehat, bisa dari puskesmas, rumah sakit, dan klinik berizin operasional," ujarnya.

Berikut beberapa ketentuan lain:

  • Usia minimal pendaki adalah 10 tahun
  • Pendaki di atas 70 tahun wajib memiliki surat rekomendasi dari dokter berizin praktik
  • Harus membawa KTP, KIA, dan KK asli (data harus sesuai)
  • Bila belum memiliki KTP, data disesuaikan dengan KK
  • Surat keterangan sehat berlaku minimal H-1 sebelum pendakian
  • Pendakian wajib dalam bentuk rombongan berisi 2–10 orang
  • Harus didampingi satu pemandu dari Organisasi Pemandu Pendakian Gunung Semeru Terdaftar (PPGST)
  • Setiap pendaki harus registrasi ulang dan mengikuti briefing di Pos Masuk Ranupani

"Pendaki wajib melalukan registrasi ulang dan mengikuti briefing di Pos Pintu Masuk Ranupani sebelum mendaki," kata Rudi.

Sebagai latar belakang, pendakian Gunung Semeru sempat ditutup total sejak Februari 2025 akibat kondisi cuaca ekstrem, sesuai informasi dari BMKG. Kini, dengan cuaca yang lebih kondusif dan pengawasan ketat, pendakian dibuka kembali secara terbatas.