Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil

Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil

Kepala sekolah ( kepsek ) pada salah satu sekolah dasar (SD) Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, berinisial IS (40) diduga mencabuli anak di bawah umur yang merupakan siswinya .

Kapolres Seram Bagian Timur AKBP Alhaja mengatakan, polisi menetapan IS sebagai tersangka pada 19 Agustus 2025 berdasarkan surat Ketetapan Nomor S-Tap/43/V/Res 1.24/2025, tanggal 19 Agustus 2025.

"Setelah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, rangkaian kegiatan penyelidikan melaksanakan gelar perkara dan saudara IS ini ditetapkan sebagai tersangka, " kata Alhajat

Usai ditetapkan tersangka, IS langsung ditahan pada Jumat (22/8) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP-Han /VIII/ RES. 1.24/2025 tertanggal 22 Agustus 2025.

Barang bukti yang disita kepolisian dalam kasus ini berupa satu baju kaos olahraga warna hijau milik korban.

Kemudian, satu baju kaos dalam warna putih milik korban, satu buah celana olahraga warna hijau milik korban serta satu buah celana pendek warna coklat milik korban.

"Dari barang bukti tersebut dan alat bukti yang diperoleh kita bisa menetapkan IS sebagai tersangka," katanya.

Motif IS tega menyetubuhi korban berinisial FL karena tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya. IS diketahui telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap FL sebanyak empat kali hingga menyebabkan korban hamil.

Alhajat menyebutkan, persetubuhan terjadi pertama pada 5 Februari 2025 sekitar sekira pukul 13.00 WIT. Kedua, pada Februari 2025.

Kemudian pada Maret 2025, aksi bejat IS kembali dilakukannya kepada korban di Desa Kampung Baru, Kecamatan Teluk Waru tepatnya di semak-semak di pinggir pantai belakang SDN 7 Teluk Waru.

Terakhir IS cabuli FL pada 13 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIT di kebun warga Desa Salas, Kecamatan Bula.

IS disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Paling tidak, ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana. (*)