Resmi Naik, Ini Skema Besaran PBB-P2 Kota Bogor yang Baru

Tugu Kujang Kota Bogor
Tugu Kujang Kota Bogor

Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai tindak lanjut dari penetapan Peraturan Daerah (Perda) mengenai kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi 0,25 persen

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Bogor, Deni Hendana mengatakan Perwali tersebut akan mengatur pengenaan pajak secara berjenjang berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Aturan ini disusun untuk mengimbangi penerapan tarif tunggal 0,25 persen sesuai Perubahan Atas Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD pada 15 Agustus lalu.

Sebelumnya, pengenaan tarif berbeda-beda mulai dari 0,10 persen untuk NJOP Rp100 juta–Rp250 juta, 0,125 persen untuk Rp250 juta–Rp500 juta, 0,15 persen untuk Rp500 juta–Rp1 miliar, 0,175 persen untuk Rp1 miliar–Rp2 miliar, 0,20 persen untuk Rp2 miliar–Rp5 miliar, hingga 0,225 persen untuk Rp5 miliar–Rp10 miliar.

Dalam rancangan Perwali yang baru, pengenaan tarif akan dibagi menjadi tujuh tingkatan:

  • 40 persen untuk NJOP Rp100–250 juta
  • 50 persen untuk NJOP Rp250–500 juta
  • 60 persen untuk NJOP Rp500 juta–Rp1 miliar
  • 70 persen untuk NJOP Rp1–2 miliar
  • 80 persen untuk NJOP Rp2–5 miliar
  • 90 persen untuk NJOP Rp5–10 miliar
  • 100 persen untuk NJOP di atas Rp10 miliar

Deni mengklaim formula baru dalam Perwali tidak menambah beban pajak masyarakat.

“Ini hanya perubahan komposisi. Yang tadinya multi-tarif dengan satu dasar pengenaan, kini menjadi satu tarif dengan multi dasar pengenaan. Hasil hitungan tetap sama,” ujar Deni Hendana.

Menurut Deni, Perda perubahan PBB telah resmi disahkan DPRD dan tinggal menunggu penomoran. Sementara itu, Perwali masih dalam tahap penyusunan dan akan segera diterbitkan.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim membenarkan adanya kenaikan tarif PBB-P2 dalam Perda baru tersebut. Ia menyebut, selain PBB-P2, Pemkot juga tengah menyiapkan strategi intensifikasi pendapatan dari sektor lain.

“Benar ada kenaikan tarif PBB dalam Perda baru. Kita juga sedang mempersiapkan formula intensifikasi pendapatan dari Pajak Pembangunan 1 (PB1), seperti pajak restoran, kafe, hiburan, hotel, dan perparkiran,” kata Dedie