Masih Ingat Pemain Judol Buat Rugi Bandar di Jogja? Operator Dicokok Bareskrim, Ternyata Jaringan Internasional

Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar judi online internasional yang selama ini beroperasi lewat sejumlah website populer.

Tiga orang pelaku berinisial AF, BI, dan MR ditangkap pada 20 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Jakarta Utara. Mereka diketahui berperan sebagai admin customer service (CS) hingga leader operator marketing dari situs judi online Slotbola88, Inibet77, dan Rajaspin.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan lima pemain judi online yang lebih dulu diciduk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY pada 10 Juli 2025. Dari penelusuran digital, polisi menemukan adanya keterkaitan langsung antara para pemain dengan jaringan operator yang dikelola AF, BI, dan MR.

“Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi online yang saat ini menjadi ancaman nyata di masyarakat,” ujar Kepala Subdirektorat 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso, Senin, 25 Agustus 2025.

Para tersangka kasus judi online yang tertangkap di Bantul

Para tersangka kasus judi online yang tertangkap di Bantul

Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 21 Agustus 2025. Mereka dijerat pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Transfer Dana, KUHP, hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap siapa pelapor para pemain judi online di Yogyakarta yang buat rugi bandar. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Ajun Komisaris Besar Polisi Saprodin mengungkap, hal ini terkuak dari tindak lanjut atas laporan masyarakat.

"Bukan (pelapor bukan bandar)," ujarnya, Kamis, 7 Agustus 2025.

Untuk diketahui, satu per satu cara para pemain judi online mencari celah demi meraup untung akhirnya terbongkar.

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, yang ternyata disulap menjadi 'markas besar' para pemain judi online. Lima orang diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Hal itu diungkap Kepala Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Ajun Komisaris Besar Polisi Slamet Riyanto saat konferensi pers. Kelimanya yakni RDS (32); EN (31); DA (22) asal Bantul; serta NF (25) dari Kebumen; dan PA (24) dari Magelang, Jawa Tengah. Mereka bukan bandar, tapi pemain yang memanfaatkan algoritma situs judi online demi keuntungan pribadi.

“RDS bosnya. Dia menyiapkan link situsnya, dia mencari, kemudian menyiapkan PC, dan menyuruh 4 karyawan untuk memasang judi online. Dia (RDS) cari promosi di situs-situs judi online,” ucap dia dikutip Rabu, 6 Agustus 2025.