Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo

Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo

Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menerima titipan barang bukti Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi kredit macet PT Sritex. Barang yang dititipkan berupa satu unit mobil jenis Toyota Alphard berwarna hitam.

Kasi Intel Kejari Solo, Widhiharso Nugroho, mengatakan penitipan barang bukti satu unit mobil jenis Toyota Alphard ini hanya memfasilitasi sarana dan prasarana penyidikan Kejagung.

“Sejauh ini penyidik Kejagung masih melanjutkan proses penyidikan. Dalam proses penyidikan itu teman-teman dari Kejagung melakukan penyitaan,” kata Nugroho, Selasa (26/8).

Dia menjelaskan barang bukti tersebut mulai dititipkan di Kejari Solo pada Selasa (19/8) lalu. Dan saat ini, barang bukti masih disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Solo.

“Kejari Solo menyerahkan sepenuhnya urusan teknis kepada penyidik Kejagung. Kalau memang besok mau diambil dan dibawa ke Jakarta oleh Kejagung ya silahkan langsung dibawa ke Jakarta,” katanya.

Ia menambahkan pihaknya dalam hal ini menyiapkan tempat sarana dan prasarana terkait proses penyidikan baik itu pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan data, maupun penitipan barang bukti.

“Soal teknis tahun dan kepemilikan mobil Toyota Alphard berwarna hitam itu ranahnya Kejagung. Kami di sini tinggal menunggu langkah selanjutnya dari Kejagung,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)