Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menanggapi serius kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru SMP Negeri di Kota Bekasi berinisial JP terhadap siswanya. Ironisnya, JP tercatat sebagai anggota Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah tersebut.
Lalu Ari menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan kepercayaan yang diberikan kepada seorang guru, terlebih karena pelaku merupakan bagian dari tim yang seharusnya melindungi peserta didik dari kekerasan.
“Guru yang diduga melakukan kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap profesi guru yang seharusnya menjadi teladan dan pelindung bagi anak-anak,” tegas Lalu Ari, Kamis (28/8).
Legislator asal Dapil NTB II itu juga meminta agar kasus ini menjadi momentum bagi seluruh pihak, baik pemerintah, sekolah, maupun masyarakat, untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.
“Tidak boleh ada lagi kekerasan di sekolah, baik kekerasan seksual maupun kekerasan fisik dan mental. Lingkungan sekolah harus benar-benar aman bagi peserta didik,” ujarnya.
Lalu Ari menambahkan, pemerintah dan pihak sekolah harus memperketat mekanisme seleksi, pengawasan, serta evaluasi anggota TPPK agar benar-benar diisi oleh orang-orang yang memiliki integritas tinggi dan komitmen kuat dalam melindungi siswa.
“Kasus ini menjadi peringatan keras agar kita semua tidak lengah. TPPK harus menjadi garda terdepan dalam pencegahan kekerasan, bukan justru menjadi tempat bersembunyi bagi pelaku,” tegasnya.
Seperti diberitakan, keluarga korban akhirnya melaporkan guru JP ke Polres Metro Bekasi Kota. Pelaku ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi ikut membantu menangani kasus tersebut dan memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban. (Pon)