Live TikTok Sempat Diblokir, Kemendag Klaim Tak Rugikan Pedagang Online

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Iqbal Shoffan Shofwan
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Iqbal Shoffan Shofwan

 Kementerian Perdagangan mengklaim bahwa pemblokiran siaran langsung atau live di TikTok tidak ada dampak terhadap kegiatan perdagangan elektronik (e-Commerce). Pemblokiran disebut hanya terjadi di sejumlah wilayah.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengungkapkan, transaksi perdagangan tetap berjalan meski fitur live dimatikan.

"Nggak ada dampaknya, itu kan cuma live ya, live untuk event (demonstrasi) yang kemarin. Kalau untuk kegiatan e-Commerce tetap berjalan," ujar Iqbal di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan Jakarta, Senin.

Iqbal menjelaskan bahwa di TikTok tidak bisa melakukan transaksi perdagangan melalui fitur live. Karena itu, platform tersebut bermitra dengan e-Commerce seperti Tokopedia untuk dapat melakukan transaksi.

"TikTok juga nggak boleh e-Commerce kan. Jadi nggak ada dampaknya," imbuh Iqbal.

TikTok.

TikTok.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menanggapi penutupan fitur live di platform TikTok yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan dan berharap keputusan itu tak berlangsung lama.

Meutya menyampaikan Presiden Prabowo Subianto telah menekankan bahwa negara terbuka dan mendengarkan aspirasi masyarakat, termasuk masukan terkait keberadaan fitur live TikTok.

Menurut dia, meski penutupan ini berdampak pada pelaku UMKM yang terbiasa berjualan melalui siaran langsung, aktivitas e-Commerce tetap dapat berjalan tanpa fitur tersebut.

Menkomdigi pun berharap situasi segera membaik agar para pelaku usaha dapat kembali memanfaatkan platform digital secara optimal.

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia/Kemendag

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia/Kemendag

Pada 30 Agustus 2025, TikTok menutup sementara fitur live di Indonesia. Kebijakan ini diambil secara sukarela sebagai langkah pengamanan menyusul meningkatnya kekerasan dalam aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah.

TikTok dalam keterangannya menyatakan penutupan dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan sekaligus menjaga platform tetap menjadi ruang yang aman dan beradab. (Ant)