Pajak Tahunan BYD Seal Enggak Sampai Rp 500.000

insentif pemerintah, BYD Seal, pajak kendaraan, mobil listrik, Pajak Tahunan BYD Seal Enggak Sampai Rp 500.000

BYD Seal menjadi salah satu mobil listrik yang menjadi pilihan masyarakat Indonesia.

Sedan listrik dengan tampilan sporty ini dipasarkan dengan harga Rp 639 juta untuk tipe Premium dan Rp 750 juta untuk tipe Performance.

Meski tidak lagi membutuhkan biaya untuk mengisi bensin, tetap ada kewajiban lain yang perlu dipikirkan pemilik, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan banyak insentif, khususnya untuk pajak tahunan kendaraan listrik, tak terkecuali untuk BYD Seal.

Salah satunya adalah membebaskan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

PKB dan BBNKB khusus kendaraan listrik berbasis baterai sudah ditetapkan sebesar nol persen.

insentif pemerintah, BYD Seal, pajak kendaraan, mobil listrik, Pajak Tahunan BYD Seal Enggak Sampai Rp 500.000

Kautsar pemilik BYD Seal

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Keuntungan ini sekaligus menjadi daya tarik konsumen untuk membeli BYD Seal, seperti yang diungkapkan oleh Kautsar, pemilik BYD Seal lansiran tahun 2024. “Betul, pajaknya murah, karena mobil baru di tahun pertama masih Rp 400.000. Tahun berikutnya Rp 150.000-an. Selain itu juga tidak kena ganjil genap,” kata Kautsar kepada Kompas.com, Selasa (2/9/2025).

Berdasarkan data yang Kompas.com dapatkan, untuk tahun pertama, pemilik BYD Seal hanya diwajibkan untuk membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dengan rincian sebagai berikut :

  • PKB Rp 0
  • BBNKB Rp 0
  • SWDKLLJ Rp 143.000
  • Penerbitan STNK Rp 200.000
  • Penerbitan TNKB Rp 100.000
  • Total Rp 443.00

insentif pemerintah, BYD Seal, pajak kendaraan, mobil listrik, Pajak Tahunan BYD Seal Enggak Sampai Rp 500.000

Interior BYD Seal

Kemudian, untuk tahun kedua hingga tahun keempat, pemilik mobil listrik juga hanya perlu membayar SWDKLLJ sebesar Rp 143.000.

Lalu, untuk pajak lima tahunan, biaya yang harus dikeluarkan berbeda lagi, rinciannya sebagai berikut:

  • PKB Rp 0
  • BBNKB Rp 0
  • SWDKLLJ Rp 143.000
  • Perpanjang STNK Rp 200.000
  • Pengesahan STNK Rp 50.000
  • Penerbitan TNKB Rp 100.000
  • Total Rp 493.00

Jika dibandingkan dengan mobil konvensional, maka perbandingannya bisa sangat jauh.

Setiap tahunnya, pemilik mobil listrik tidak perlu mengeluarkan lebih dari Rp 500.000 untuk pajak kendaraan.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.