Insentif Segera Berakhir, BYD, VinFast, Geely Dkk Ditagih Produksi Mobil Listrik TKDN 40 Persen

- Pemerintah melalui Kementerian Perindusterian (Kemenperin) tagih para produsen mobil asing untuk produksi mobil dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 40 persen.
Terutama untuk BYD, VinFast, Geely dan kawan-kawan (dkk) yang sudah menikmati insentif impor berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU).
Pasalnya, batas waktu pemberian insentif akan segera berakhir pada 31Oabrik BYD Desember 2025.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono mengatakan, setelah masa insentif berakhir, pembebasan Bea Masuk dan PPnBM yang sudah diterima akan disetop.
"Selanjutnya, mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, para produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU," jelas Mahardi dilansir siaran pers Kemenperin, (27/8/25) mengutip Kompas.com.
"Produksi ini harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan," ujar Tunggul.
Hingga pendaftaran peserta program ini ditutup pada Maret 2025, ada enam produsen yang sudah mengikutinya.
Keenam produsen itu adalah:
1. BYD Auto Indonesia (BYD),
2. Vinfast Automobile Indonesia (Vinfast),
3. Geely Motor Indonesia (Geely),
4. Era Industri Otomotif (Xpeng),
5. National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus, dan VW), serta
6. Inchcape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).