Biaya Mobil Dinas Eselon I Capai Rp 931 Juta di 2026

Sri Mulyani Indrawati, Kendaraan dinas listrik, biaya mobil dinas, PMK 32 Tahun 2025, Biaya Mobil Dinas Eselon I Capai Rp 931 Juta di 2026

Pemerintah melalui Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati telah meresmikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Dalam peraturan yang diundangkan pada 20 Mei 2025 tersebut, ditetapkan biaya pengadaan atau pembelian mobil dinas baru untuk pejabat eselon di instansi pusat maupun pemerintah daerah (pemda), yang nilainya nyaris mencapai Rp 1 miliar per unit.

Dibandingkan dengan anggaran tahun sebelumnya, standar biaya pengadaan mobil dinas ini mengalami kenaikan yang signifikan.

Sri Mulyani Indrawati, Kendaraan dinas listrik, biaya mobil dinas, PMK 32 Tahun 2025, Biaya Mobil Dinas Eselon I Capai Rp 931 Juta di 2026

Mobil dinas Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang ditumpangi Presiden Terpilih sekaligus Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto tiba di Kantor Kemenhan, Jakarta, Kamis (17/10/2024) siang.

Artinya, kebijakan tersebut tidak termasuk dalam skema efisiensi anggaran yang tengah digencarkan.

Dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025 disebutkan, anggaran pengadaan mobil dinas baru untuk pejabat eselon I di kementerian/lembaga ditetapkan sebesar Rp 931.648.000 per unit untuk tahun anggaran 2026.

Anggaran ini meningkat sekitar Rp 52 juta per unit dibandingkan dengan standar biaya masukan tahun 2025, yang menetapkan biaya pengadaan mobil dinas eselon I sebesar Rp 878.913.000.

Kenaikan juga terjadi pada level eselon II.

Sri Mulyani Indrawati, Kendaraan dinas listrik, biaya mobil dinas, PMK 32 Tahun 2025, Biaya Mobil Dinas Eselon I Capai Rp 931 Juta di 2026

Mobil dinas Pemprov Riau.

Pada tahun 2025, rentang biaya pengadaan kendaraan dinas untuk pejabat eselon II berada di kisaran Rp 618,79 juta hingga Rp 901,92 juta.

Sementara pada tahun 2026, kisaran tersebut naik menjadi Rp 629,32 juta hingga Rp 901,92 juta.

Provinsi Bengkulu, biaya pengadaan mobil dinas untuk pejabat eselon II bahkan mencapai angka tertinggi secara nasional, yakni Rp 901.921.000 per unit.

Selain kendaraan konvensional, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) juga masuk dalam daftar yang diatur dalam PMK tersebut sebagai alternatif kendaraan dinas.

Sri Mulyani Indrawati, Kendaraan dinas listrik, biaya mobil dinas, PMK 32 Tahun 2025, Biaya Mobil Dinas Eselon I Capai Rp 931 Juta di 2026

Penampakan mobil dinas menteri dengan pelat nomor RI 24 tengah menerobos jalur Transjakarta viral di media sosial

Untuk pejabat eselon I, anggaran mobil listrik ditetapkan sebesar Rp 1 miliar per unit, belum termasuk biaya pengiriman dan instalasi pengisian daya.

Kebijakan ini juga berlaku untuk eselon II, dengan anggaran sebesar Rp 775 juta per unit, serta kendaraan roda dua sebesar Rp 29,1 juta.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa penetapan anggaran tersebut telah disesuaikan dengan harga pasar.

"Standar biaya ini adalah standar atau satuan biaya yang memang berdasarkan harga pasar," kata Lisbon, belum lama ini.

Pemerintah juga menegaskan bahwa apabila kebutuhan kendaraan operasional telah terpenuhi melalui mekanisme sewa, maka pengadaan kendaraan baru tidak diperbolehkan.

Dalam peraturan yang sama, tercatat biaya sewa kendaraan untuk pejabat eselon I sebesar Rp 18,7 juta per unit.

Sementara di beberapa daerah seperti Aceh, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Papua, Papua Barat, dan Papua Pegunungan, biaya sewa kendaraan operasional ditetapkan berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 15,7 juta per unit.