Harga Emas Hari Ini, 18 Juni 2025: Antam Turun Rp 7.000

Harga Emas Hari Ini, 18 Juni 2025: Antam Turun Rp 7.000

Pada hari Rabu, 18 Juni 2025, harga emas Antam mengalami penurunan sebesar Rp 7.000, dari sebelumnya Rp 1.950.000 per gram menjadi Rp 1.943.000 per gram. Penurunan ini juga berlaku pada harga jual kembali (buyback) yang turun menjadi Rp 1.787.000 per gram.

Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut adalah harga emas batangan berdasarkan pecahan yang tercatat di laman resmi Logam Mulia Antam:

  • 0,5 gram: Rp 1.021.500

  • 1 gram: Rp 1.943.000

  • 2 gram: Rp 3.826.000

  • 3 gram: Rp 5.714.000

  • 5 gram: Rp 9.490.000

  • 10 gram: Rp 18.925.000

  • 25 gram: Rp 47.187.000

  • 50 gram: Rp 94.295.000

  • 100 gram: Rp 188.512.000

  • 250 gram: Rp 471.015.000

  • 500 gram: Rp 941.820.000

  • 1.000 gram: Rp 1.883.600.000

Harga Emas Antam, Galeri24, UBS

Harga Emas Antam, Galeri24, UBS hari ini

Berikut adalah harga emas batangan dari beberapa penyedia, antara lain Galeri24, Antam, dan UBS, yang tercatat pada hari ini:

Denominasi Galeri24 Antam UBS
0,5 gram Rp1.010.000 Rp1.051.000 Rp1.051.000
1 gram Rp1.925.000 Rp1.998.000 Rp1.943.000
2 gram Rp3.793.000 Rp3.934.000 Rp3.856.000
25 gram Rp46.810.000 Rp48.509.000 Rp47.286.000
50 gram Rp93.547.000 Rp96.936.000 Rp94.376.000
100 gram Rp187.000.000 Rp193.791.000 Rp188.677.000
250 gram Rp467.269.000 Rp484.204.000 Rp471.552.000
500 gram Rp934.078.000 Rp968.191.000 Rp941.993.000
1.000 gram Rp1.868.154.000 Rp1.936.341.000 -

Potongan Pajak Saat Membeli Emas

Untuk pembelian emas batangan, ada ketentuan PPh 22 yang berlaku. Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan pajak sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Pajak ini dihitung berdasarkan nilai transaksi pembelian emas.

Untuk setiap transaksi jual-beli emas batangan, terdapat potongan pajak sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk yang nominalnya lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, yakni 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 ini akan dipotong langsung dari nilai total transaksi buyback.

Mengingat emas merupakan instrumen yang relatif aman dan stabil, harga emas hari ini tetap menarik untuk dijadikan pilihan investasi jangka panjang.

Jangan lupa untuk mempertimbangkan biaya pajak yang akan dikenakan pada setiap transaksi, baik pembelian maupun penjualan kembali emas batangan.