Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh di Hari Jumat? Ini Penjelasannya

Puasa Ayyamul Bidh, puasa Ayyamul Bidh, puasa ayyamul bidh di hari jumat, bolehkah puasa ayyamul bidh di hari jumat, hukum puasa hari jumat, Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh di Hari Jumat? Ini Penjelasannya

Hari Jumat (11/7/2025), bertepatan dengan tanggal 15 Muharram 1447 Hijriah, yang merupakan hari ketiga sekaligus hari terakhir pelaksanaan puasa sunnah Ayyamul Bidh di bulan ini.

Puasa Ayyamul Bidh dikerjakan setiap tanggal 13, 14, dan 15 dalam kalender Hijriah. Di bulan Muharram tahun ini, puasa tersebut jatuh pada:

  • Rabu, 9 Juli 2025 (13 Muharram 1447 H)
  • Kamis, 10 Juli 2025 (14 Muharram 1447 H)
  • Jumat, 11 Juli 2025 (15 Muharram 1447 H)

Puasa Ayyamul Bidh tergolong sunnah yang dianjurkan, dan disebut “hari-hari putih” karena malam-malam di tanggal tersebut tampak terang oleh cahaya bulan. Keutamaannya sangat besar, sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban, bahwa puasa di tiga hari ini setara dengan puasa sepanjang tahun.

Dilansir dari laman muslim.or.id, sebagian umat muslim kerap mempertanyakan hukum puasa di hari Jumat, mengingat hari tersebut juga memiliki kedudukan khusus dalam Islam. Terdapat hadits yang melarang seseorang berpuasa hanya di hari Jumat, tanpa mengiringinya dengan hari sebelum atau sesudahnya.

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali jika ia berpuasa pula pada hari sebelum atau sesudahnya.”

(HR. Bukhari no. 1849 dan Muslim no. 1929)

Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda:

Janganlah khususkan malam Jum’at dengan shalat malam tertentu yang tidak dilakukan pada malam-malam lainnya. Janganlah pula khususkan hari Jum’at dengan puasa tertentu yang tidak dilakukan pada hari-hari lainnya kecuali jika ada puasa yang dilakukan karena sebab ketika itu.”

(HR. Muslim no. 1144)

Hal ini juga ditegaskan dalam hadits dari Juwairiyah binti Al Harits RA. Nabi SAW menemuinya saat sedang berpuasa pada hari Jumat. Ketika ditanya apakah ia juga berpuasa pada hari sebelumnya atau sesudahnya, dan ia menjawab tidak, Nabi SAW pun menyuruhnya untuk membatalkan puasanya.

Menurut Imam Nawawi, ulama Syafi’iyah memakruhkan puasa pada hari Jumat jika dilakukan secara tunggal. Namun, jika puasa itu dilakukan bersamaan dengan hari sebelumnya atau sesudahnya, atau bertepatan dengan kebiasaan puasa tertentu seperti puasa Daud dan puasa Ayyamul Bidh, maka hukumnya tidak makruh.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan bahwa jika seseorang berpuasa pada hari Jumat bukan karena ingin mengkhususkan hari itu, melainkan karena alasan praktis seperti waktu luang, maka puasa tersebut tetap dibolehkan.

Hal serupa juga dijelaskan oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Larangan berpuasa pada hari Jumat ditujukan kepada orang yang menyangka hari tersebut memiliki keutamaan khusus untuk puasa. Sementara jika puasa dilakukan karena kebetulan bertepatan dengan amalan rutin, maka tidak termasuk dalam larangan.

Berikut bacaan niat bagi yang hendak melaksanakan puasa Ayyamul Bidh hari ini:

Lafal Arab:

نَوَيْتُ صَوْمَ اَيَّامَ اْلبِيْضِ سُنَّةً لِلهِ تَعَالَى

Lafal Latin:

Nawaitu sauma ayyaamal bidh sunnatan lillaahi ta'ala

Artinya:

“Saya berniat melakukan puasa pada hari-hari putih, sunah karena Allah Ta'ala.”

Sebagian artikel ini tayang di Banjarmasinpost.co.id dengan judul Hukum Puasa di Hari Jumat, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad