DPR Tantang Anggaran Pendidikan 20 Persen Dinaikkan

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menyoroti bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD belum sepenuhnya tersalurkan secara optimal kepada masyarakat. Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi draf awal RUU Sistem Pendidikan Nasional di Gedung Nusantara 1 DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (22/7).
Menurut Hetifah, anggaran pendidikan yang diamanatkan Pasal 31 Konstitusi seharusnya bisa dialokasikan lebih besar, melebihi batas minimum 20% seperti halnya upah minimum. Ia mempertanyakan efektivitas penggunaan dana tersebut.
"kalau kita mengacu pada pasal 31 itu dikemukakan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen. Boleh lebih nggak? Boleh. Bagaimana kita membuat anggaran kita itu kayak upah minimum itukan harusnya lebih dari itu,” jelas Hetifah dalam keterangannya, Rabu (23/7).
Selain itu, Hetifah juga menyinggung potensi penyalahgunaan dana di kementerian terkait seperti Kemendikdasmen.
"Itu pun apakah sepenuhnya juga tidak dikorupsi? Gitu ya, itu juga masih ada lagi uang yang walaupun itu dialokasikan untuk kepentingan pendidikan langsung ternyata mungkin tidak terpakai,” ucap dia.
Dampak dari alokasi dana yang tidak optimal ini terlihat dari banyaknya keluhan guru mengenai infrastruktur pendidikan yang masih belum memadai, seperti jalan rusak menuju sekolah, fasilitas sanitasi yang buruk, dan kebutuhan dasar lainnya yang belum terpenuhi meskipun ada bantuan digitalisasi.
Meta Keyword: Anggaran pendidikan, Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, RUU Sistem Pendidikan Nasional, kualitas pendidikan, infrastruktur pendidikan, korupsi dana pendidikan, alokasi dana pendidikan, masalah pendidikan, pendidikan Indonesia
"Hal-hal yang lebih mendasar sebenarnya masih ditemui,” jelas dia.