LPS Berpeluang Pangkas Lagi Suku Bunga Penjaminan ke Level Terendah, Ini Pertimbangannya

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memangkas tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin (bps).
Sehingga, suku bunga penjaminan simpanan rupiah menjadi 3,75 persen untuk bank umum, dan menjadi 6,25 persen untuk BPR. Sementara tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap berada di level 2,25 persen
Meski demikian, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya masih membuka peluang untuk kembali memangkas LPS Rate tersebut.
Dia mengatakan, hal itu akan dilakukan LPS sambil terus memonitor perkembangan ekonomi, serta kondisi likuiditas perbankan secara umum.
"Saya melihat masih terdapat ruang yang (memungkinkan suku bunga penjaminan) bisa ke 3,5 persen, atau sama dengan (tingkat suku bunga) terendah waktu Covid-19 kemarin," kata Purbaya dalam konferensi pers, Selasa, 26 Agustus 2025.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa
Selain itu, Dia menegaskan bahwa LPS juga akan melihat langkah Bank Indonesia (BI) dalam mengambil kebijakan moneter ke depannya. Sebab, LPS dipastikannya tidak akan mengeluarkan sinyal yang bertentangan dengan pihak bank sentral.
Purbaya menjelaskan, terbukanya ruang pelonggaran suku bunga penjaminan oleh LPS itu, didasarkan pada sinyal penurunan suku bunga acuan oleh Bank Sentral Amerika Serikat yakni The Federal Reserve (The Fed).
Apabila The Fed benar-benar memangkas Fed Fund Rate pada September 2025, sebagaimana yang marak diprediksi oleh para pelaku pasar dunia, maka tentunya BI juga akan lebih berani untuk menurunkan kembali BI Rate.
"Artinya, apabila dari sisi moneter akan ada stimulus lagi, maka kami juga akan ikut. Jadi itu adalah stimulus tambahan ke perekonomian nasional, yang juga akan mendorong perekonomian tumbuh semakin bagus," ujarnya.