Kejagung Sita Rumah 6.500 Meter Milik Buronan Riza Chalid di Bogor, Ada Kolam Renang hingga Fasilitas Mewah

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan langkah hukum signifikan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid (MRC).
Penyidik Gedung Bundar menyita aset berupa tanah dan bangunan mewah di kawasan elit Rancamaya, Bogor, yang diduga kuat terkait dengan tersangka.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Bogor.
“Memang benar tim penyidik Gedung Bundar, selain tetap mencari pencarian terhadap MRC, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan,” kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
Aset Apa Saja yang Disita Kejagung?
Menurut Anang, aset yang disita bukan hanya sebidang tanah, melainkan juga bangunan rumah mewah berikut fasilitasnya.
“Selain mobil yang kemarin dua kali penyitaan, kemarin sudah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah yang diduga milik tersangka MRC,” ungkapnya.
Rumah yang disita berada di Perumahan Rancamaya Golf Estate nomor 9, 10, dan 11, dengan luas total sekitar 6.500 meter persegi. Aset tersebut terdiri dari tiga sertifikat tanah masing-masing seluas 2.591 meter persegi, 1.956 meter persegi, dan 2.023 meter persegi.
“Ada bangunannya, ada bangunan rumah, di dalamnya juga ada fasilitas cukup mewah. Ada kolam renangnya juga, semua lengkap,” jelas Anang.
Meski sertifikat tanah tidak tercatat atas nama Riza Chalid, Kejagung menegaskan bahwa sumber dana pembelian aset tersebut berasal dari yang bersangkutan.
“Uangnya berasal dari tersangka MRC,” tegas Anang.
Selain itu, penyidik menemukan sejumlah dokumen kepemilikan yang menguatkan dugaan keterkaitan aset dengan tersangka.
“Nah ini nanti ditaksir oleh tim ahlinya. Tapi yang jelas cukup besar. Pasarannya Rp15 juta per meter kalau nggak salah, tapi dicek ajalah di sana,” tambahnya.
Bagaimana Nilai Aset yang Disita?
Jika dihitung dengan asumsi harga pasaran Rp15 juta per meter persegi, nilai total aset yang disita bisa mencapai hampir Rp100 miliar. Namun, penaksiran resmi akan dilakukan oleh tim ahli yang ditunjuk Kejagung.
Menurut Anang, penyitaan aset ini menjadi bagian dari upaya menelusuri aliran dana hasil korupsi tata kelola minyak mentah.
“Penyitaan ini dalam rangka penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari korupsi tata kelola minyak mentah,” katanya.
Riza Chalid, yang dikenal sebagai salah satu pengusaha minyak berpengaruh, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023. Namun, hingga kini Riza belum ditahan karena statusnya masih buron.
Kejagung telah memasukkan namanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025 dan sedang memproses penerbitan red notice melalui Interpol.
“Nanti tim penyidik juga melakukan pencarian terhadap aset-aset yang lain, selain aset ini,” ujar Anang.
Penyidik akan terus menelusuri dan menyita aset-aset lain yang diduga terkait dengan Riza Chalid.
Kejagung juga menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari strategi menutup ruang gerak tersangka, sekaligus mengamankan aset negara yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Dokumen terkait ada, sertifikat segala,” jelas Anang, menegaskan bahwa penyitaan dilakukan sesuai prosedur hukum. Kejagung memastikan proses ini akan terus berjalan meski keberadaan Riza Chalid hingga kini belum diketahui.
Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Kejagung Sita Tanah dan Bangunan Mewah di Bogor Terkait Riza Chalid".
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!