Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia

Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia

Isu makar kembali menjadi sorotan publik setelah Presiden RI Prabowo Subianto menyebut adanya indikasi tindakan tersebut dan aksi terorisme yang muncul di tengah masyarakat belakangan ini.

Meski menegaskan pentingnya menjaga hak rakyat untuk menyampaikan aspirasi secara damai, Presiden juga memperingatkan potensi ancaman terhadap stabilitas negara.

“Sekali lagi aspirasi murni yang ingin disampaikan harus dihormati, hak berkumpul secara damai harus dihormati dan dilindungi. Namun kita tidak dapat pungkiri, keliatan gejala adanya tindakan-tindakan di luar hukum bahkan melawan hukum bahkan mengarah kepada makar dan terorisme,” tegas Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Negara, Minggu (31/8/2025).

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: Apa sebenarnya yang dimaksud dengan makar? Apakah semua bentuk protes bisa disebut makar? Mari kita bahas secara lebih dalam.

Apa Itu Makar?

Secara umum, makar merujuk pada tindakan yang bertujuan menjatuhkan pemerintahan yang sah atau menggulingkan kekuasaan negara dengan cara-cara yang melanggar hukum.

Dalam KUHP Indonesia (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), istilah makar muncul dalam beberapa pasal, seperti Pasal 104 dan Pasal 106. Salah satu bunyi pasalnya menyatakan:

Pasal 106 KUHP: "Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah yang sah atau memisahkan sebagian wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun."

Jadi, makar bukan sekadar protes atau unjuk rasa, melainkan tindakan yang secara sengaja dan sistematis bertujuan menggulingkan pemerintahan atau memisahkan wilayah negara, dan dilakukan di luar koridor hukum.

Apa Itu Makar

Membedakan Aspirasi Murni dan Tindakan Makar

Presiden Prabowo dalam pernyataannya secara tegas mendukung kebebasan menyampaikan aspirasi, selama tidak keluar dari batas hukum.

Itu sebabnya, penting untuk membedakan antara kedua aspek tersebut:

  • Aspirasi murni: bentuk protes, kritik, atau tuntutan masyarakat yang disampaikan melalui aksi damai, orasi, atau petisi yang masih dalam koridor hukum.

  • Makar: tindakan yang melibatkan upaya kekerasan, penghasutan, pembangkangan bersenjata, atau bentuk tindakan ilegal lain yang jelas-jelas melawan konstitusi.

Sejarah Tindakan Makar di Dunia

Isu makar bukan hal baru dan telah terjadi di berbagai negara dengan skala dan dampak yang berbeda-beda. Berikut beberapa contoh sejarah makar yang mengguncang dunia:

1. Coup d'État di Chile (1973)

Pada 11 September 1973, militer Chile yang dipimpin Jenderal Augusto Pinochet melakukan kudeta terhadap Presiden Salvador Allende. Kudeta ini disertai kekerasan besar dan mengganti pemerintahan demokratis dengan rezim militer otoriter.

2. Kudeta Militer Myanmar (2021)

Pada Februari 2021, militer Myanmar mengambil alih pemerintahan dan menahan pemimpin terpilih Aung San Suu Kyi. Tindakan ini menuai kecaman global dan memicu demonstrasi besar-besaran.

3. Upaya Kudeta di Turki (2016)

Sebagian militer Turki melakukan upaya kudeta terhadap pemerintahan Presiden Recep Tayyip Erdo?an. Kudeta ini gagal, namun menewaskan ratusan orang dan menjadi titik balik dalam politik Turki.

4. Pemberontakan DI/TII di Indonesia (1949–1962)

Di dalam negeri, sejarah mencatat upaya makar seperti yang dilakukan oleh gerakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) yang ingin mendirikan negara Islam dan memisahkan diri dari pemerintahan Indonesia yang sah.

Makar Bukan Kritik, Tapi Ancaman Serius bagi Negara

Ketika seseorang atau sekelompok orang mulai menyerukan penggulingan kekuasaan secara ilegal, atau mempersenjatai diri demi tujuan politik, di situlah makar berada.

Dalam sistem demokrasi yang sehat, perbedaan pendapat justru penting. Namun saat perbedaan itu berubah menjadi aksi bersenjata atau penghasutan yang melawan hukum, negara wajib bersikap.