Top 11+ Pendemo di Gorontalo Dibebaskan Polisi Setelah Jalani Pemeriksaan

Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Ade Permana
Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Ade Permana

Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo membebaskan 11 orang pendemo yang sebelumnya diamankan saat terjadi bentrokan dalam aksi unjuk rasa di kawasan Simpang Lima, Kota Gorontalo, pada Selasa (2/9/2025) malam.

Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Ade Permana, mengatakan bahwa para pendemo tersebut telah menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh penyidik.

"Dari hasil pemeriksaan, mereka kita terapkan Pasal 160, Junto Pasal 170, Junto Pasal 55. Kemudian kita lakukan pemberkasan tapi belum kita naikkan penyidikan," ucap Ade di Gorontalo.

Ia menambahkan, keputusan pembebasan itu dilakukan atas kebijakan Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Widodo. Namun, para pendemo tetap diwajibkan membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh orang tua atau keluarga masing-masing.

"Namun berkat kebesaran hati Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Widodo, 11 orang itu dibebaskan atau dikembalikan kepada keluarga masing-masing, dengan catatan bagi para orang tua atau keluarga mereka wajib membuat surat pernyataan, bahwa 11 orang itu tidak akan mengikuti demo yang anarkis lagi," kata Ade.

Menurutnya, langkah ini juga dimaksudkan sebagai pembelajaran bagi masyarakat agar aksi penyampaian aspirasi tidak dilakukan dengan cara-cara anarkis seperti perusakan, penganiayaan, pembakaran, maupun tindakan melanggar hukum lainnya.

Aksi mahasiswa demo. (Foto ilustrasi).

Aksi mahasiswa demo. (Foto ilustrasi).

Ade menegaskan bahwa para orang tua dari 11 pendemo tersebut kini dijadikan saksi sebagai bentuk pertanggungjawaban. Apabila nantinya anak-anak mereka kembali melakukan perbuatan serupa, kasus ini akan dinaikkan ke tahap penetapan tersangka.

"Semuanya telah kita kembalikan ke orang tua dan keluarga masing-masing. Mereka dalam keadaan sehat, namun sudah dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Sementara itu, salah seorang mahasiswa yang dibebaskan, Andi Taufik, menceritakan bahwa ia bersama rekan-rekannya diperiksa selama kurang lebih sembilan jam. Selama itu, mereka mendapatkan pembinaan dan pengarahan dari pihak kepolisian.

"Alhamdulillah kita tidak terbukti bersalah, dan kita akan tetap memperjuangkan hak rakyat, mahasiswa, buruh, tani, dan nelayan, namun dengan cara-cara yang kondusif," imbuh Andi.(ANTARA)