Kemenag Pastikan Proses Peralihan Aset ke Kementerian Haji Berjalan Lancar

Wamenag RI, Romo Syafi'i
Wamenag RI, Romo Syafi'i

 Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Romo Syafi'i memastikan proses peralihan aset terkait haji di kementeriannya ke Kementerian Haji berjalan lancar. Sebab, saat ini RUU Haji sudah disahkan, dan proses pembentukan SOTK terus dibahas bersama pemerintah.

"Harus menyegerakan pengalihan pengurusan haji dari Kementerian Agama kepada Kementerian Haji yang undang-undangnya kemarin baru diketuk. Tapi kan masih berproses," ucap Romo Syafi'i kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 3 September 2025.

Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief dan Deputi dari Kementerian Haji dan Umrah Saudi Hasan Munakirah

Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief dan Deputi dari Kementerian Haji dan Umrah Saudi Hasan Munakirah

Tanpa terkecuali, Romo memastikan seluruh aset yang berkaitan dengan haji bakal dialihkan ke Kementerian Haji. Bahkan, lanjut dia, sampai struktur ke bawah juga akan dialihkan.

"Jadi mungkin di Dirjen PHU keseluruhan pindah ke Kementerian Haji. Sampai ke Kanwil-Kanwil itu kan Kabid Haji, pindah semua. Di bawah ada Kasie haji, termasuk embarkasi-embarkasi," kata Romo.

"Pokoknya pegawai dan aset tahun ini sepenuhnya harus beralih dari Kementerian Agama ke Menteri Haji, kata dia.

Di sisi lain, Romo belum menjelaskan secara rinci terkait peralihan aset tersebut. Namun, pemerintah disebut sudah menyiapkan anggaran dan bisa langsung berjalan.

"Tapi itu wajib diproses. Dan sepenuhnya pelaksanaan haji tahun 2026 tidak boleh lagi dilaksanakan oleh Kementerian Agama, tapi dilaksanakan oleh Menteri Haji dan Umrah," tuturnya.

Diketahui, DPR dan pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Pengesahan ini dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.

Awalnya, pemerintah yang diwakili Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyampaikan pendapat dan laporan pemerintah terhadap UU Haji dan Umrah yang baru.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal

Kemudian, Cucun menanyakan kepada seluruh anggota apakah RUU Haji dan Umrah dapat disahkan menjadi Undang-undang.

“Selanjutnya kami akan menanyakan kembali kepada peserta sidang yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang atas Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dapat disetujui menjadi Undang-Undang,” tanya Cucun.

“Setuju,” kata seluruh anggota dewan disusul ketokan palu tanda sahnya UU Haji dan Umrah yang baru.