Isu Petugas Haji Non-Muslim Mencuat Lagi, DPR Lempar 'Bola Panas' ke Kementerian

Isu Petugas Haji Non-Muslim Mencuat Lagi, DPR Lempar 'Bola Panas' ke Kementerian

Isu mengenai petugas haji non-muslim yang kembali muncul dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji kini ditanggapi secara lugas.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyatakan bahwa masalah ini tidak akan diatur dalam undang-undang secara spesifik.

“Petugas non-muslim itu nanti kita serahkan ke kementerian, diatur lewat peraturan menteri. Jadi tidak kita atur di undang-undang,” kata Singgih, Selasa (26/8).

Sebaliknya, hal ini akan diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Haji dan Umrah untuk diatur melalui peraturan menteri.

Singgih menjelaskan bahwa praktik ini sudah umum terjadi di beberapa daerah, di mana petugas non-muslim terlibat dalam tugas-tugas administratif seperti penarikan dan verifikasi dokumen.

Menurutnya, hal ini wajar mengingat komposisi pegawai di kantor wilayah Kementerian tidak semuanya beragama Islam.

Lebih lanjut, Singgih menegaskan bahwa pelibatan petugas non-muslim tidak menjadi masalah selama proporsional dan sesuai kebutuhan di lapangan.

Untuk mencegah polemik, DPR mendorong Kementerian segera membuat regulasi teknis. Tujuannya adalah agar pelayanan haji tetap fleksibel, transparan, dan terhindar dari kegaduhan publik.

“Kendalanya banyak. Kadang jemaah sudah mendaftar, tapi nomornya tidak aktif atau pindah alamat. Nah, di sinilah peran petugas, termasuk yang non-muslim, tetap dibutuhkan untuk membantu verifikasi,” tambahnya.