Balai Desa hingga Kantor Pos yang Nganggur Bakal Dipakai Operasional Kopdes Merah Putih

Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengungkapkan aset desa yang nganggur akan digunakan untuk mendukung percepatan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih. Inventarisasi aset saat ini sedang dilakukan.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menekankan bahwa tanpa dukungan aset fisik, kegiatan bisnis koperasi tidak dapat berjalan maksimal. Aset-aset seperti balai desa, eks bangunan SD Inpres, maupun aset yang sebelumnya dikelola PT Pos Indonesia dan kini tidak digunakan, dapat dioptimalkan pemanfaatannya.
“Jadi jumlahnya berapa dan letaknya di mana aset ini perlu diinventarisasi, agar nantinya bisa digunakan oleh koperasi desa yang pada periode Agustus-September ini sudah masuk tahap operasionalisasi," ujar Ferry dikutip dari keterangannya, Rabu, 27 Agustus 2025.
Dia menjabarkan, ke depan, data terkait aset milik pemerintah, baik pusat maupun daerah, diyakini akan terus bertambah sejalan dengan proses pendataan dan inventarisasi yang kini masih terus dilakukan oleh lintas kementerian dan lembaga.
“Jadi ini bentuk dukungan percepatan operasionalisasi, di mana masing-masing kementerian menyerahkan data asetnya yang nanti akan kami padukan di dalam microsite,” ungkapnya.

Suasana gudang koperasi unit desa (KUD)
Dengan target 15 ribu koperasi berjalan pada Agustus 2025 ini, Ferry menegaskan kembali bahwa penguatan basis aset fisik menjadi syarat utama percepatan koperasi. Diharapkan kementerian dan lembaga dapat mempercepat penyelesaian inventarisasi aset secara detail.
“Kalau kita tidak didukung keberadaan aset fisiknya, kegiatan operasional kopdes tidak bisa dimulai. Karena itu, penguatan kelembagaan dan infrastruktur harus dipastikan tersedia,” katanya lagi.
Sementara itu, Direktur Fasilitasi Perencanaan, Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahri menyebutkan bahwa masih banyak desa dan pemerintah daerah yang belum melaporkan aset mereka.

Wamenkop Ferry Juliantono (kanan)
Dari total lebih dari 75.266 desa, baru sekitar 21 persen atau 16.059 desa yang menyampaikan laporan inventarisasi aset. Artinya, masih ada 59.207 desa yang belum melaporkan. Bahri menyebut kendala utama dari inventarisasi aset yang belum maksimal, karena belum adanya pemisahan data yang jelas antara aset tanah dan bangunan yang digunakan maupun yang idle.
“Sebagai upaya mempercepat pendataan aset, Kemendagri akan menerbitkan surat edaran bagi kepala daerah termasuk kepala desa/lurah untuk segera melaporkan aset-aset idle yang dimilikinya untuk selanjutnya dapat disinkronisasi guna mendukung percepatan operasional koperasi,” kata Bahri pula.