Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah akan membawa konsekuensi penting pada tata kelola pemerintahan, termasuk potensi pembentukan kementerian baru.
“Kalau lihat dari revisi undang-undang tersebut konsekuensinya ada kementerian baru. Tapi kita akan serahkan kepada pemerintah nanti bagaimana pemerintah mengaturnya mengenai jumlah kementerian, apakah ada yang ditambah, kemudian ada yang dikurangi, atau kemudian ada yang digabung. Kita serahkan kepada pemerintah,” ujar Dasco, Selasa (26/8).
Dasco menegaskan bahwa DPR telah menyelesaikan fungsinya sebagai lembaga legislasi. Selanjutnya, implementasi undang-undang ini sepenuhnya menjadi ranah eksekutif. Keputusan terkait penambahan atau penggabungan kementerian sepenuhnya berada di tangan pemerintah.
Sebagai informasi, dalam rapat paripurna ini, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang akan menjadi landasan perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Proses pengesahan dimulai dengan laporan dari Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, yang memaparkan poin-poin substansi untuk memperkuat pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Kemudian, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menanyakan persetujuan anggota dewan, yang dijawab setuju oleh seluruh peserta rapat.
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh perwakilan pemerintah, seperti Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, yang menyampaikan pandangan akhir pemerintah.