Tim Perumus Revisi UU Hak Cipta Mulai Kumpul Rabu, 27 Agustus 2025, Musisi Dilibatkan

Pimpinan DPR RI dan Komisi XIII DPR RI telah menyetujui agar penyanyi, pencipta lagu, hingga penyelenggara pertunjukan, menjadi tim perumus dalam revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta guna mencegah polemik royalti.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan, tim perumus dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2024 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), mulai dari penyanyi, pencipta lagu, penyelenggara pertunjukan (event organizer/EO), hingga lembaga manajemen kolektif (LMK) akan menggelar rapat pada Rabu (27/8).
"Kami tim perumus akan ketemu dulu untuk bikin peta masalah untuk kami lihat betul ini levelnya di mana," kata Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Rapat tersebut dimaksudkan untuk menentukan apakah penyelesaian persoalan terkait polemik royalti musik perlu melalui revisi UU Hak Cipta atau cukup melalui peraturan menteri (permen).
"Makanya besok kami usahakan ketemu untuk kemudian mengkategorisasi dari permasalahan ini apakah ini masalah kelembagaan, apakah ini masalah administratif, atau masalah yang fundamental. Kalau fundamental itu undang-undang, undang-undangnya sendiri sih sudah masuk ke Prolegnas (Program Legislasi Nasional) Prioritas," ujarnya.
Sebab, apabila penyelesaian persoalan terkait polemik royalti musik perlu diakomodasi melalui revisi UU Hak Cipta maka akan menyangkut banyak aspek terkait hak cipta.
"Jadi tidak hanya musik semata-mata, ada ilmu pengetahuan, ada yang lain-lain sebagainya. Itu tentu akan lebih kompleks, tapi kalau hanya seperti ini, kalau cukup di level Permen itu kami akan segera selesaikan," ucapnya.
Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas juga mengkonfirmasi bahwa tim perumus revisi UU Hak Cipta akan mengadakan rapat pada Rabu (27/8) besok.
"Saya dengar besok akan ada lagi pertemuan antara DPR dan tim pemerintah dengan semua kalangan teman-teman musisi. Kita tunggu ya besok saya dengar ada pertemuan," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).