Status ASN Ditjen PHU Kemenag Hingga Tingkat Kab/Kota Bakal Pindah Ke Kementerian Haji

Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) kini menjadi Kementerian Haji dan Umrah berdasarkan revisi Undang-Undang Haji yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini.
Lahirnya nomenklatur kementerian ke-49 di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto itu juga membawa implikasi perubahan terhadap status kepegawaian ASN jajaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag).
“Secara normatif, ya, ada pergeseran ke Kementerian yang menangani urusan haji dan umrah," kata Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief, kepada media di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).
Namun, Hilman belum memastikan apakah seluruh pegawai Ditjen PHU akan berpindah sepenuhnya atau hanya sebagian.
Pejabat Kemenag itu hanya bisa memperkirakan prpindahan status pegawai itu akan berlaku hingga pemerintah tingkat dua di kota/kabupaten.
"Apakah semuanya atau tidak, kemudian yang sedang kita hitung di level provinsi, kabupaten ini juga kan harus disiapkan," tutur pejabat eselon 1 Kemenag itu.
Dirjen PHU menegaskan sudah menyiapkan infrastruktur dan fasilitas yang dibutuhkan untuk mendukung pembentukan kementerian baru tersebut.
Apalagi, lanjut dia, proses transisi Ditjen PHU ke Kementerian Haji dan Umrah akan menjadi salah satu tahapan penting dalam tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia.
“Dihitung dengan benar, termasuk juga infrastruktur, fasilitas, yang akan disiapkan untuk perubahan struktur itu,” tandas Hilman. (*)