Menkum Sebut RUU Perampasan Aset Bakal Lebih Cepat Jika Jadi Usul DPR

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan bertemu dengan DPR RI untuk membahas RUU Perampasan Aset.
Pertemuan itu untuk menentukan apakah RUU Perampasan Aset akan menjadi usul pemerintah atau DPR.
"Nanti kami akan bicara dengan pimpinan DPR, apakah ini menjadi usul inisiatif pemerintah atau akan menjadi usul inisiatif DPR," kata Supratman kepada wartawan di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu, 3 September 2025.
Supratman meyakini proses RUU Perampasan Aset akan lebih cepat jika menjadi inisiatif DPR. Dia pun meminta menunggu prolegnas 2026 atau revisi prolegnas 2025.
"Kalau menjadi usul inisiatif DPR, saya pastikan itu akan jauh lebih cepat," tutur dia.
Di samping itu, dia menyebut pemerintah berkomitmen untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
"Dan yang kedua, DPR juga sudah menyatakan kesiapannya untuk membahas. Jadi ini tinggal soal waktu," ungkap dia.
Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto disebut berjanji untuk segera melakukan pembahasan terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
Janji itu diungkap Prabowo saat menggelar pertemuan dengan pimpinan partai politik (parpol), tokoh lintas agama, dan pimpinan buruh di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 1 September 2025.
"Beliau berjanji yang pertama, RUU Perampasan Aset segera dibahas," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dalam konferensi pers.
Selain RUU Perampasan Aset, Prabowo juga berjanji untuk menindaklanjuti tuntutan para buruh yaitu RUU Ketenagakerjaan.
"Dan juga RUU Ketenegakerjaan yang diminta oleh buruh, beliau minta pada Ketua DPR untuk langsung dibahas segera oleh partai-partai, dan setuju untuk segera dibahas," tutur dia.