Ketua Komisi XI DPR Misbakhun Usul PPN Turun Jadi 10 Persen, Inginkan "Wong Cilik Podo Gemuyu"

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengusulkan agar tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diturunkan dari 11 persen menjadi 10 persen.
Menurutnya, langkah ini penting untuk memberikan keringanan nyata kepada rakyat dalam menghadapi beban ekonomi yang semakin berat.
"Tarif PPN yang lebih rendah akan mendorong konsumsi masyarakat dan permintaan barang. Kondisi ini akan ikut mendongkrak produktivitas di sektor riil," kata Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (31/8/2025) dikutip dari Antara.
Mengapa Penurunan PPN Dianggap Perlu?
Misbakhun menilai, meskipun penurunan tarif dari 11 persen ke 10 persen tidak terlalu signifikan, potensi kenaikan volume transaksi ekonomi dapat menutupi berkurangnya penerimaan negara.
Menurutnya, keseimbangan antara konsumsi masyarakat dan penerimaan pajak negara menjadi kunci utama.
Lebih jauh, ia mengusulkan agar beberapa produk turunan pertanian yang saat ini dikenakan PPN bisa mendapat tarif lebih rendah, yakni delapan persen.
Hal ini, menurutnya, dapat memperkuat hilirisasi sekaligus mendukung industrialisasi sektor pertanian.
"Itu bisa menguatkan hilirisasi dan industrialisasi sektor pertanian. Langkah ini pasti memberi dampak tekanan pada penerimaan negara,” ujarnya.
Apa Relevansi dengan Kebijakan Presiden Prabowo?
Misbakhun menekankan bahwa kebijakan fiskal ini sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto yang ingin meringankan penderitaan rakyat.
Ia menyebut visi Presiden terangkum dalam ungkapan "Wong Cilik Podho Gemuyu", atau rakyat kecil bisa tersenyum.
“Sebuah keinginan Bapak Presiden yang sangat sederhana, namun memiliki makna dalam dan tujuan mulia. Harus ada kebijakan agar beban pajak rakyat kecil lebih diringankan pada situasi sekarang," tuturnya.
Ia menambahkan, menjaga konsumsi masyarakat agar daya beli tetap kuat harus menjadi prioritas.
Oleh karena itu, DPR siap mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan mempertahankan kekuatan konsumsi rakyat.
Bagaimana Pandangan Pemerintah Mengenai Tarif PPN?
Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Nathan Kacaribu, menyatakan bahwa tidak ada perubahan kebijakan tarif PPN untuk tahun depan.
Barang-barang umum tetap dikenakan tarif 11 persen, sedangkan barang mewah akan dikenakan tarif 12 persen mulai 2025.
"Kan kebijakan (pajak) tadi sudah diumumkan bahwa tidak ada perubahan kebijakannya," ujar Febrio kepada awak media di Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan PPN.
Dalam beleid tersebut, tarif 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, sementara barang dan jasa umum tetap dikenakan tarif efektif 11 persen melalui mekanisme DPP Nilai Lain.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.