Alasan Nasdem Geser Sahroni dari Wakil Ketua Komisi III DPR

Ketua Fraksi Nasdem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat buka suara soal alasan partainya menggeser Ahmad Sahroni dari posisinya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menjadi anggota Komisi I DPR.
Kata dia, keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kinerja fraksi agar selaras dengan semangat Restorasi Indonesia.
“Kami ingin setiap kader bekerja sesuai kapasitas terbaiknya untuk rakyat. Itulah semangat restorasi yang terus kami jalankan,” kata Viktor dalam keterangannya, Jumat, 29 Agustus 2025.
Viktor juga menekankan pentingnya menjaga soliditas internal dan memastikan politik restorasi benar-benar hadir dalam kerja nyata legislasi, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Komisi III DPR RI memiliki peran vital dalam mengawasi institusi penegak hukum, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan rotasi ini, Fraksi NasDem mempertegas fokus untuk memperkuat agenda-agenda pengawasan dan legislasi di bidang hukum. Rotasi ini juga menegaskan komitmen Fraksi NasDem menghadirkan politik yang adaptif dan responsif.
"Dengan mengusung semangat restorasi, partai menekankan bahwa setiap kader ditempatkan bukan hanya berdasarkan kebutuhan internal, tetapi juga demi menjawab tantangan kebangsaan yang terus berkembang," jelas Viktor.
Sebelumnya diberitakan, politisi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni dimutasi dari jabatannya selaku Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat Fraksi Partai Nasdem dengan nomor F. Nasdem. 758/DPR-RI/VIII/2025 tertanggal 29 Agustus 2025.
Dalam surat tersebut, posisi Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III digantikan oleh Rusdi Masse Mappasessu yang sebelumnya merupakan anggota Komisi IV DPR RI. Sementara itu, Sahroni kemudian dimutasi menjadi anggota Komisi I DPR RI.
"Sesuai Rapat Pimpinan Fraksi Partai NasDem DPR RI dengan hormat kami sampaikan Pergantian Nama Anggota Komisi Il dan IV terhitung mulai tanggal 29 Agustus 2025 dari Fraksi Partai NasDem DPR RI, yaitu Ahmad Sahroni semula Wakil Ketua Komisi III menjadi Anggota Komisi l," bukti keterangan dari surat tersebut, Jumat, 29 Agustus 2025.
"Dan Rusdi Masse Mappasessu semula Anggota Komisi IV menjadi Wakil Ketua Komisi Ill," demikian keterangan tersebut.