DPR Buka Peluang Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset dari Pemerintah

DPR Buka Peluang Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset dari Pemerintah

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, menyatakan bahwa DPR tidak menutup kemungkinan untuk mengambil alih inisiatif usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Meskipun saat ini RUU tersebut berstatus usulan dari pemerintah dan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2024-2029.

"Siapapun mengusulkan oke-oke saja," ujar Sturman, Kamis (4/9).

Jika DPR mengambil alih usulan ini, DPR harus menyusun draf rancangan dan menggelar serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Rapat ini bertujuan untuk menyerap masukan dari berbagai pihak, termasuk para ahli hukum, pakar ekonomi, dan stakeholder lainnya.

Penting bagi DPR untuk memastikan RUU Perampasan Aset tidak tumpang tindih dengan undang-undang yang sudah ada, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sturman mengungkapkan bahwa draf yang telah diterima DPR sebelumnya dianggap kurang tepat karena isinya berbenturan dengan undang-undang lainnya. Oleh karena itu, RUU ini perlu dipelajari kembali dengan seksama.

Meskipun saat ini RUU Perampasan Aset masih diusulkan oleh pemerintah, Sturman tidak menutup kemungkinan adanya perubahan.

"Nggak ada yang nggak mungkin, bisa saja, tapi sementara ini masih diusulkan pemerintah, nanti kita Baleg akan melihat lagi," ujarnya.

RUU Perampasan Aset, yang memiliki nomenklatur RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana, merupakan salah satu tuntutan publik yang mendesak untuk segera disahkan.