DPR Pastikan Ada Ruang Besar Partisipasi dan Aspirasi Bagi Masyarakat dalam Perumusan RUU Perampasan Aset

DPR RI akan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset untuk menanggapi tuntutan masyarakat. Saat ini, RUU perampasan aset masih dalam tahap penyusunan, dan pembahasannya sudah dimulai sejak Senin (1/9).
"Kami bekerja semaksimal mungkin. Bahkan kemarin kita kan juga bahas. Hari Senin kemarin kita masuk juga," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, Rabu (3/9).
Lebih lanjut, Sturman menjelaskan bahwa Baleg DPR akan meningkatkan partisipasi publik dalam proses perumusan RUU ini. Tujuannya adalah agar undang-undang yang dihasilkan tidak terlepas dari aspirasi masyarakat.
"Karena masyarakat selalu diminta pendapatnya, diminta keinginannya apa. Kemudian kita jawab pertanyaannya," ujar politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Sturman juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merancang RUU Perampasan Aset karena isinya berkaitan dengan tindak pidana.
Dia mengingatkan agar RUU tersebut tidak tumpang tindih atau bertentangan dengan undang-undang pidana lainnya.
"Undang-undang itu harus searah, sejalan. Supaya tidak berlawanan. Makanya kita harus perlu hati-hati," katanya.