Menkeu Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak maupun memberlakukan pajak baru untuk meningkatkan penerimaan negara pada 2026, meskipun kebutuhan belanja negara tahun depan sangat tinggi.
Pernyataan itu disampaikan Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komite IV DPD bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, hingga Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo secara daring, Selasa (2/9).
"Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru. Sering dalam hal ini dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan, kita menaikkan pajak. Padahal pajaknya tetap sama," kata Sri Mulyani.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, belanja negara dirancang mencapai Rp 3.786,5 triliun. Sementara target pendapatan negara sebesar Rp 3.147,7 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal dari penerimaan pajak senilai Rp 2.357,7 triliun atau naik 13,5 persen dibanding proyeksi tahun ini.
Sri Mulyani menegaskan strategi peningkatan penerimaan negara dilakukan melalui perbaikan kepatuhan wajib pajak. Mereka yang mampu tetap diharapkan taat membayar pajak, sedangkan kelompok yang tidak mampu akan mendapatkan perlindungan..
"Kebijakan kita UMKM sampai Rp 500 juta omzetnya tidak ada PPh-nya, jadi mereka nggak membayar pajak. Kalau omzetnya di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, pajak final 0,5%. Itu adalah kebijakan pemihakan kepada UMKM karena kalau pajak PPh Badan adalah angkanya di 22 persen," jelasnya.
Selain UMKM, insentif juga diberikan di sektor pendidikan dan kesehatan yang tidak dikenakan pajak. Sementara masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun juga dibebaskan dari PPh.
"Ini menggambarkan bahwa pendapatan negara tetap dijaga baik, namun pemihakan gotong royong kepada terutama kelompok yang lemah tetap akan diberikan. Ini semuanya adalah azas gotong royong, namun kita tetap menjaga tata kelola," ucap Sri Mulyani.
Dari sisi pelayanan, pemerintah juga akan meningkatkan penyempurnaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) untuk memudahkan wajib pajak, serta memperkuat sinergi data dan pengawasan digital.
"Jadi program-programnya adalah terus memperbaiki, menyempurnakan Coretax, sinergi pertukaran data, transaksi-transaksi yang dilakukan di digital harus sama treatment-nya dengan transaksi non digital. Kita terus meningkatkan joint program agar dari sisi pemeriksaan data pengawasan intelijen bisa konsisten," pungkasnya. (Pon)