Pasangan Muda di Semarang Kubur Bayi Hasil Hubungan Gelap, Polisi: Ancaman Penjara 10 Tahun

Polsek Ngaliyan rilis kasus pasangan muda kubur bayi hasil hubungan gelap
Polsek Ngaliyan rilis kasus pasangan muda kubur bayi hasil hubungan gelap

Polisi mengamankan pasangan muda-mudi, Fatimah Wilda Sari (22) asal Medan dan Muhammad Nur Rafly (24) warga Indramayu, setelah keduanya nekat menguburkan janin hasil hubungan gelap mereka. Peristiwa itu terjadi di Kawasan Industri Candi Semarang, tepatnya di area parkir bus PT Ganesa Tirta Raharja, pada Senin (25/8/2025) malam.

Kapolsek Ngaliyan, AKP Aliet Alphard, menjelaskan bahwa tindakan ini bermula ketika Fatimah mengabarkan dirinya hamil. Saat usia kandungan menginjak lima bulan, Fatimah memutuskan menggugurkan janin dengan dukungan dari Rafly.

Ilustrasi garis polisi.

Ilustrasi garis polisi.

“Janin keluar beserta plasenta yang sudah memiliki kepala, mulut mata, kaki dan tangan serta sudah dalam kondisi meninggal,” kata Aliet saat konferensi pers di Mapolsek Ngaliyan, Rabu (3/9/2025).

Menurut keterangan polisi, Fatimah menelan sejumlah obat keras pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Beberapa jam kemudian, ia mengalami kontraksi dan akhirnya pada pukul 16.30 WIB janin keluar dengan bantuan Rafly.

“Mereka menggunakan obat berupa 10 butir merk Cytotex, 2 butir kapsul obat pendorong tanpa seizin pihak berwenang. Lalu obat lainnya seperti 4 obat butir anti pendarahan, obat pereda nyeri serta vitamin,” jelasnya.

Setelah janin keluar, sekitar pukul 18.30 WIB, Fatimah dan Rafly pergi ke kawasan industri. Rafly yang bekerja di wilayah tersebut mengetahui lokasi yang dianggap cocok untuk menguburkan jasad bayi mereka.

“Pembuangan tidak direncanakan dan spontan. Rafly bekerja di sana sehingga paham wilayah tersebut,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan terungkap, keduanya nekat melakukan aborsi karena merasa malu. Mereka telah menjalin hubungan sejak 2024 dan tinggal bersama di sebuah kos di kawasan Ngaliyan.

“Dari situlah mereka membeli obat lewat Facebook seharga Rp1,2 juta,” tambah Aliet.

Atas perbuatan tersebut, polisi menjerat Fatimah dan Rafly dengan Pasal 77A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 346 KUHP.

“Ancaman penjara 10 tahun,” tandasnya.(Didiet Cordiaz/tvOne/Semarang)