Polisi Ungkap 11 Tersangka Pembakar DPRD Makassar, Ancaman Hukuman Seumur Hidup

Kantor DPRD Makassar dijarah usai dibakar
Kantor DPRD Makassar dijarah usai dibakar

"Sudah ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang," ujar dia, Rabu, 3 September 2025.

Puluhan mobil di kantor DPRD Makassar dirusak massa

Puluhan mobil di kantor DPRD Makassar dirusak massa

11 tersangka itu terdiri dari kasus pembakaran juga penjarahan kantor DPRD Kota Makassar dan Sulsel. Akibat perbuatannya mereka dikenakan Pasal 187 KUHP tentang dengan sengaja membahayakan keamanan umum, termasuk pembakaran, pasal 363 dan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Untuk pasal 187 ancaman hukuman 12 tahun penjara dan paling berat 20 tahun atau seumur hidup. Kalau 363 diancam hukuman penjara 7 tahun dan 362 diancam 5 tahun," kata dia.

Untuk diketahui, berdasarkan laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar, kebakaran terjadi saat aksi demonstrasi berlangsung ricuh. Massa yang tidak terkendali menyebabkan api membesar dan melalap sebagian gedung DPRD.

Plt Kepala Pelaksana BPBD Makassar, M Fadli Tahar, menyampaikan bahwa empat orang dipastikan meninggal dunia akibat insiden tersebut. 

“Korban jiwa dalam peristiwa ini sudah empat orang dan satu masih kritis” ungkap Fadli kepada awak media, Sabtu 30 Agustus 2025.