Sri Mulyani Bebaskan Pajak Kuda Kavaleri dan Perlengkapannya di Kemenhan-TNI, Begini Alasannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan kebijakan baru berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan kuda kavaleri dan perlengkapan pendukungnya kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Agustus 2025 dan berlaku mulai 1 September hingga 31 Desember 2025.
Dalam Pasal 2 PMK 61/2025 disebutkan, "PPN yang terutang atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya kepada Kementerian Pertahanan dan/atau Tentara Nasional Indonesia, ditanggung pemerintah untuk Tahun Anggaran 2025 sebesar 100 persen."
Artinya, PPN atas kuda kavaleri dan perlengkapannya ditanggung penuh oleh pemerintah (ditanggung pemerintah/DTP).
Perlengkapan Apa Saja yang Termasuk dalam Fasilitas Ini?
Pasukan berkuda penyambut tamu negara memasuki lingkungan Istana Merdeka. Pasukan bergerak dari Monumen Nasional (Monas) mengiringi kedatangan Presiden Peru Dina Boluarte di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).
Berdasarkan lampiran PMK, objek yang mendapat fasilitas PPN DTP meliputi kuda batalyon kavaleri dan berbagai perlengkapan pendukung. Perlengkapan tersebut mencakup:
- Perlengkapan upacara seperti pelana, tali kekang, sepatu tunggang, selabrak, sanggurdi logam, dan tapal kuda.
- Peralatan harian dan pelatihan seperti cambuk panjang/pendek, karet perut, tali sanggurdi, martinggal, brongsong tunggang dan mandi, serta tali lasso.
- Aksesori dan perawatan kuda seperti kendali logam, tali penuntun, spoor lengkap, roskam, sikat kuku, kain lap flanel, gunting suri, sisir logam, dan cungkil kuku.
- Perlengkapan tambahan seperti paku lapel logam, tali longsel nilon, bak makan/minum, tas perlengkapan, sepatu kuda khusus, boat depan-belakang, pelindung kuku kuda, jubah dan tutup kepala kuda, segitiga dada kuda, hingga kantong kotoran.
- Perlengkapan untuk penunggang dan kesehatan kuda, seperti seragam upacara, suplemen, obat-obatan, serta kandang kuda portable.
Mengapa Fasilitas Ini Diberikan?
Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan kebutuhan dukungan kesiapan alat pertahanan negara yang bersifat khusus.
Kuda kavaleri masih digunakan dalam upacara militer, latihan, maupun fungsi simbolik pertahanan.
Dengan adanya pembebasan PPN, diharapkan beban biaya Kemenhan dan TNI untuk penyediaan kuda dan perlengkapannya dapat berkurang, sehingga anggaran dapat dialokasikan lebih efisien.
Fasilitas PPN DTP ini berlaku mulai 1 September hingga 31 Desember 2025. Untuk memanfaatkannya, pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan kuda atau perlengkapan kavaleri kepada Kemenhan atau TNI wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 7 PMK 61/2025: "Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025 terhadap PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.