Meski Target Penerimaan Negara di 2026 Naik, Sri Mulyani Janji Tidak Ada Pajak Baru
![[dok. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI, Rabu, 5 Juni 2024]](https://ids.alongwalker.co/media/id/aHR0cHM6Ly90aHVtYi52aXZhLmNvLmlk-L21lZGlhL2Zyb250ZW5kL3RodW1iczMv-MjAyNC8wNi8wNS82NjYwMzQyMzliZjA2-LXNyaS1tdWx5YW5pLXRhcmdldGthbi1l-a29ub21pLXJpLXR1bWJ1aC01LTUtcGVy-c2VuLWRpLTIwMjUtaW5mbGFzaS1kaXBh-dG9rLTMtNS1wZXJzZW4teW95XzM3NV8y-MTEuanBn/760bf01d0b4d921aa319704e0406ffc5.jpg)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, meskipun target pendapatan negara naik 9,8 persen menjadi Rp 3.147,7 triliun di tahun 2026 mendatang, namun Dia menegaskan bahwa tidak akan ada lagi pemberlakuan pajak baru maupun kenaikan tarif pajak.
Padahal, kenaikan target pendapatan negara sebesar 9,8 persen menjadi Rp 3.147,7 triliun, sumber terbesarnya adalah dari penerimaan pajak yakni Rp 2.357,7 triliun atau tumbuh 13,5 persen.
"Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan DPD RI, Selasa, 2 September 2025.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI
"Dalam hal ini, sering dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan, kita menaikkan pajak. Padahal pajaknya tetap sama," ujarnya.
Kementerian Keuangan ditegaskannya akan fokus dari sisi kepatuhan, dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak. Dimana wajib pajak yang mampu dan berkewajiban membayar pajak tetap membayar pajak dengan mudah dan patuh, sementara yang tidak mampu dan masih lemah akan dibantu secara maksimal.
"Seperti UMKM, kebijakan kita UMKM sampai Rp 500 juta omzetnya tidak ada PPh-nya, jadi mereka enggak membayar pajak. Kalau omzetnya di atas Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar, pajak final 0,5 persen," kata Sri Mulyani.
Menkeu menegaskan, kebijakan itu merupakan kebijakan yang berpihak pada UMKM, karena pajak PPh Badan biasanya dikenakan sebesar 22 persen.
Selain bagi UMKM, lanjut Sri Mulyani, bantuan perpajakan juga diberikan untuk bidang-bidang pendidikan dan kesehatan yang juga tidak dipungut pajak. Hal itu juga berlaku bagi masyarakat, yang pendapatannya di bawah Rp 60 juta dan tidak dipungut PPh.
"Ini menggambarkan, pendapatan negara tetap dijaga baik, namun pemihakan gotong royong terutama kepada kelompok yang lemah, tetap akan diberikan namun dengan tetap menjaga tata kelolanya," ujarnya.