Mobil Dibakar Massa, Apakah Bisa Klaim Asuransi? Baca Dulu Syaratnya Ini

Mobil Dibakar Massa, Apakah Bisa Klaim Asuransi? Baca Dulu Syaratnya Ini

(ilustrasi) mobil dibakar massa kerusuhan, apakah bisa klaim asuransi?

Malam itu, Andi tak pernah menyangka mobil yang baru dua tahun Ia cicil, sebuah MPV keluarga, hangus dilalap api di tengah kerusuhan usai aksi unjuk rasa di sejumlah ruas jalan Jakarta, pekan lalu.

Saat itu ia hanya bisa menonton dari jauh, bercampur rasa takut dan marah, melihat mobil kesayangannya dibakar massa. 

Besoknya, dengan sisa harapan, ia menghubungi perusahaan asuransi. "Mas, mobil saya rusak parah gara-gara demo, apakah bisa klaim?" begitu suara bergetar Andi saat menelpon.

Pertanyaan ini coba sama-sama kita cari tahu. Apakah kerusakan kendaraan akibat kerusuhan bisa ditanggung asuransi? 

Tidak Semua Bisa Klaim

Kasus Andi bukan satu-satunya. Sejumlah mobil memang jadi korban pengerusakan massa, ada yang sekadar penyok akibat lemparan batu, ada yang kacanya pecah, sampai yang benar-benar hangus terbakar. 

Sayangnya, tidak semua pemilik mobil bisa serta-merta mengajukan klaim kerusakan kendaraan akibat kerusuhan massa.

Mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, perlindungan dasar hanya berlaku untuk risiko seperti tabrakan, benturan, tergelincir, perbuatan jahat, pencurian, dan kebakaran. 

Sedangkan di pasal 3 jelas tertulis bahwa polis standar tidak menanggung kerugian akibat kerusuhan, pemogokan, huru-hara, makar, terorisme, hingga penjarahan.

Itulah sebabnya ada perluasan jaminan khusus bernama RSMDCC (Riot, Strike, Malicious Damage, and Civil Commotion), alias kerusuhan, pemogokan, huru-hara, dan terorisme/sabotase. 

Tanpa tambahan atau perluasan asuransi tersebut, maka kerugian akibat mobil dibakar massa seperti yang dialami Andi, tak akan ditanggung asuransi.

"Kami imbau kepada masyarakat yang memiliki polis asuransi harta benda, properti dan kendaraan bermotor yang diperluas oleh perluasan jaminan RSMD41A (risiko huru-hara) agar segera melaporkan kerugian yang dialami ke perusahaan asuransi terkait,"

"Tentu disertai bukti pendukung. Hal ini penting agar penyelesaian klaim bisa cepat diproses," jelas Budi Herawan, Ketua Umum AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia) di Jakarta (1/9/2025).

Definisi Huru-Hara

Maksud huru-hara dalam polis juga bukan sekadar keributan biasa. Definisinya cukup ketat, yakni keadaan di satu kota ketika massa membuat gangguan ketertiban hingga menimbulkan ketakutan umum.

Disertai kerusakan harta benda, dan mengakibatkan lumpuhnya lebih dari separuh kegiatan normal kota itu selama minimal 24 jam.

Artinya, meski mobil rusak saat kerusuhan, klaim hanya bisa diproses bila nasabah sejak awal menambahkan klausul perluasan risiko ini. 

Kalau tidak, mau seberapa besar pun kerugiannya, perusahaan asuransi tidak akan membayar.

Nah polis asuransi kendaraan ternyata tidak cukup hanya mengandalkan perlindungan standar. Ada risiko-risiko khusus yang perlu dipikirkan sejak awal, apalagi di kota besar yang rawan demonstrasi.

AAUI mencatat sudah ada sejumlah laporan klaim yang masuk ke perusahaan anggota mereka. 

Kerugiannya tak hanya mencakup kendaraan pribadi, tapi juga aset tetap seperti gedung DPR/MPR, kantor kepolisian, kantor DPRD di Makassar dan Jambi, hingga fasilitas umum di Surabaya.

Budi menegaskan bahwa AAUI berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian klaim dan mendorong perusahaan anggota memenuhi kewajibannya tepat waktu sesuai ketentuan polis. 

Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan OJK agar perlindungan masyarakat tetap optimal dan pemulihan ekonomi bisa berjalan lebih cepat.

"Diharap seluruh masyarakat, anggota AAUI dan pemangku kepentingan diberi keselamatan, dan semoga tidak ada lagi perusakan fasilitas umum (fasum) di kemudian hari," tambah Budi.