Dorong Produk Dalam Negeri, Toyota Sambut Baik Perpres 46/2025

Toyota, otomotif, industri otomotif, kendaraan bermotor, Perpres 46/2025, Dorong Produk Dalam Negeri, Toyota Sambut Baik Perpres 46/2025

Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam menyebut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah, menjadi angin segar bagi industri dalam negeri.

Pasalnya dalam kebijakan yang merupakan perubahan kedua atas Perpres 16/2018 ini, mengatur tentang kewajiban pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD untuk membeli produk yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Produk Dalam Negeri (PDN).

Jika ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan)-nya lebih dari 40 persen, maka yang bisa dibeli pemerintah melalui PBJ adalah produk yang ber-TKDN di atas 25 persen.

Jika tidak ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP-nya di atas 40 persen, tapi ada produk yang memiliki skor TKDN di atas 25 persen, maka produk yang memiliki skor TKDN di atas 25 persen bisa dibeli pemerintah melalui PBJ Pemerintah.

Dalam beleidnya pula dinyatakan pemerintah bisa langsung membeli produk impor ketika industri dalam negeri belum mampu menyediakan produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP nya di atas 40 persen.