Awas! Jika Punya Lebih dari Satu Rumah, Siap-Siap Kena Dampak Aturan Baru Ini

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengaku tengah merancang Undang-Undang Perumahan baru yang bertujuan untuk membatasi kepemilikan properti berlebihan oleh individu.
Rencana ini didasari kekhawatiran bahwa satu orang memiliki banyak rumah dapat mengubahnya menjadi objek investasi semata, yang berpotensi menghambat ketersediaan hunian bagi masyarakat luas.
“Kami sekarang sedang mempersiapkan, dan mendiskusikan masukan-masukan untuk rancangan buat Undang-Undang Perumahan,” ujar Maruarar, Rabu (18/6).
Pernyataan ini disampaikan Maruarar menanggapi seputar langkah strategis kementerian PKP dalam menekan praktik spekulasi properti.
Ia menambahkan bahwa rancangan undang-undang ini juga akan mencakup pemanfaatan aset-aset negara untuk perumahan rakyat, mengoptimalkan sumber daya demi kesejahteraan publik.
Maruarar menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan aturan ini. Ia mengutip pesan Presiden Prabowo Subianto yang mengingatkan agar regulasi tidak menghambat upaya pemerintah dalam berbuat baik bagi rakyat.
Oleh karena itu, RUU tersebut akan mempertimbangkan aspek keadilan dan kualitas hunian secara cermat, memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan mampu menata sektor perumahan dengan lebih baik.
“Dari aspek keadilannya, kemudian juga tentu dari aspek kualitas huniannya. Memang, kami mesti menata luar biasa,” ujarnya.