Dampak Tarif Impor 32 Persen, Perekonomian dan Perbankan Indonesia Bisa Ikut Kena

Dampak Tarif Impor 32 Persen, Perekonomian dan Perbankan Indonesia Bisa Ikut Kena

Tarif impor Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, terhadap Indonesia sebesar 32 persen, akan mulai diberlakukan pada 1 Agustus. Namun, hal itu memicu kontroversi.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menganggap, kebijakan Trump tersebut sangat mengkhawatirkan karena dapat berdampak pada seluruh sektor di Indonesia, termasuk perindustrian.

"Lalu berdampak kepada perbankan kita, dan juga bisa berdampak kepada perubahan ekonomi kita," ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/7).

Menurutnya, masih ada ruang bagi pemerintah untuk melakukan negosiasi ulang dengan pemerintah Trump.

Namun, pemerintah Indonesia juga harus menyiapkan langkah-langkah untuk menjaga kondisi ekonomi dalam negeri.

"Sekarang tinggal bagaimana mempersiapkannya, menyiapkan baik kondisi ekonomi Indonesia, terus juga langkah-langkah yang akan diambil, dan juga kita terus melakukan lobi,” jelas politikus Golkar iki.

Ia pun mengapresiasi langkah-langkah yang diambil Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam menghadapi kebijakan tarif impor Trump, salah satunya dengan berpartisipasi aktif dalam forum internasional.

"Sekarang Presiden sudah memiliki langkah-langkahnya dengan membangun kerja sama dengan OECD, juga dengan BRICS, terus membuka pangsa pasar baru, sehingga tidak sepenuhnya kita bergantung pada satu sisi," tuturnya.

Diketahui, Trump telah mengumumkan tarif impor tinggi untuk sejumlah negara. Adapun, tarif terberat Trump akan berlaku untuk Laos dan Myanmar, yang keduanya dikenakan bea masuk sebesar 40 persen.

Sementara itu, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Kazakhstan, dan Tunisia dikenakan tarif terendah sebesar 25 persen.

Kemudian, ekspor dari Indonesia akan dikenakan tarif sebesar 32 persen. Kamboja dan Thailand dikenakan tarif sebesar 36 persen.

Lalu, Serbia dan Bangladesh sebesar 35 persen. Selanjutnya, Afrika Selatan serta Bosnia dan Herzegovina sebesar 30 persen. (knu)