Hasil TKA Tidak Dicantumkan di Ijazah, Ini Penjelasan Kemendikdasmen

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan bahwa hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak akan dimasukkan ke dalam ijazah kelulusan siswa.
Alasannya, TKA bersifat tidak wajib dan berbeda fungsi dengan penilaian sekolah.
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Asrijanty, menjelaskan bahwa ijazah merupakan bentuk penilaian yang diberikan oleh satuan pendidikan.
Sementara itu, TKA merupakan bentuk penilaian dari pemerintah pusat yang hasilnya akan diterbitkan secara terpisah dalam bentuk Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).

“Dapat kami sampaikan bahwa hasil TKA ini tidak muncul di ijazah. Ijazah merupakan hasil penilaian satuan pendidikan. Sementara, TKA ini penilaian oleh pemerintah jadi tidak muncul di ijazah juga karena tidak wajib. Tetapi hasilnya nanti akan disampaikan di sertifikat, kami sebut mungkin Sertifikat Hasil TKA,” ujar Asrijanty dalam webinar bertajuk Kebijakan Tes Kemampuan Akademik di Jakarta, Jumat (11/7/2025), dilansir dari Antara.
Sertifikat bisa diakses digital
Asrijanty menambahkan, SHTKA akan tersedia dalam format digital. Sertifikat ini dapat dicetak sewaktu-waktu jika dibutuhkan, baik untuk keperluan pendaftaran ke jenjang pendidikan berikutnya maupun sebagai syarat dalam proses rekrutmen di dunia kerja.
Meski memberikan banyak manfaat, Kemendikdasmen menegaskan bahwa siswa yang tidak mengikuti TKA tidak akan dikenai sanksi apa pun.
Sekolah belum terakreditasi wajib induk ke sekolah lain
Kemendikdasmen juga memberi ketentuan bagi sekolah yang belum terakreditasi tetapi memenuhi syarat untuk menyelenggarakan TKA. Sekolah semacam ini wajib bergabung atau menginduk ke sekolah lain yang sudah terakreditasi guna mengesahkan SHTKA para siswanya.
“Asesmen ini pada umumnya dilaksanakan di sekolah masing-masing. Namun, jika sarana dan prasarana, seperti komputer, tidak memadai, pelaksanaannya dapat dilakukan di sekolah lain,” ucap Asrijanty.
Tahun ini, pelaksanaan TKA dimulai lebih dahulu di bulan November 2025 untuk siswa SMA/sederajat. Selanjutnya, TKA akan diberlakukan bagi siswa jenjang SD dan SMP mulai tahun 2026.