Jam Masuk Sekolah Jabar Pukul 06.30 Batal? Kemendikdasmen Evaluasi Telisik Efektivitasnya

Kemendikdasmen, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, jam masuk sekolah, Wamendikdasmen, gubernur jawa barat, Jam masuk sekolah, Jam Masuk Sekolah Jabar Pukul 06.30 Batal? Kemendikdasmen Evaluasi Telisik Efektivitasnya, Apakah Sudah Ada Koordinasi antara Pemprov Jabar dan Kemendikdasmen?, Apa Saja Syarat yang Harus Dipenuhi Jika Sekolah Dimulai Lebih Pagi?, Apakah Pemprov Jabar Wajib Berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat?, Apa Dasar Regulasi Pusat Mengenai Jam Masuk Sekolah?

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan tengah mengkaji kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menetapkan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 58/PK.03/DISDIK.

Dalam surat edaran tersebut, diatur pula bahwa hari masuk sekolah berlangsung dari Senin hingga Jumat, sementara Sabtu dan Minggu menjadi hari libur. Durasi satu jam pelajaran ditetapkan selama 35 menit.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, mengungkapkan bahwa keputusan resmi mengenai kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan.

"Kalau kita baca beberapa penelitian di luar negeri, memang tidak ada korelasi langsung antara masuk pagi dengan capaian akademik, pertumbuhan sosial, atau ekonomi. Tapi itu di luar negeri, di Indonesia kita kaji," ujar Fajar saat ditemui di Jalan Riau, Senin (16/6/2025).

Apakah Sudah Ada Koordinasi antara Pemprov Jabar dan Kemendikdasmen?

Fajar menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada komunikasi resmi dari Pemprov Jabar kepada kementeriannya. Oleh karena itu, pihaknya akan memperdalam kajian serta menjajaki koordinasi lebih lanjut.

"Belum ada (informasi resmi), kita masih menelaah lebih jauh. Intinya harus ada koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat karena tujuan kita sama, yaitu peningkatan kualitas pendidikan," tambah Fajar.

Ia juga menyoroti pentingnya mitigasi informasi yang simpang siur dalam sistem pendidikan.

"Kita harapkan kesimpangsiuran informasi bisa kita mitigasi, kurangi. Insya Allah akan ada silaturahmi antara Pak Gubernur dengan Pak Menteri," ujarnya.

Apa Saja Syarat yang Harus Dipenuhi Jika Sekolah Dimulai Lebih Pagi?

Kemendikdasmen, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, jam masuk sekolah, Wamendikdasmen, gubernur jawa barat, Jam masuk sekolah, Jam Masuk Sekolah Jabar Pukul 06.30 Batal? Kemendikdasmen Evaluasi Telisik Efektivitasnya, Apakah Sudah Ada Koordinasi antara Pemprov Jabar dan Kemendikdasmen?, Apa Saja Syarat yang Harus Dipenuhi Jika Sekolah Dimulai Lebih Pagi?, Apakah Pemprov Jabar Wajib Berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat?, Apa Dasar Regulasi Pusat Mengenai Jam Masuk Sekolah?

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, Senin (9/6/2025).

Kemendikdasmen menyatakan bahwa aturan siswa masuk pukul 06.30 WIB bisa saja diterapkan, namun harus memenuhi sejumlah persyaratan. 

"Pada prinsipnya hal tersebut dapat dilakukan sepanjang memenuhi jumlah jam belajar dalam satu pekan, yaitu 40 jam," kata Wakil Menteri Dikdasmen, Atip Latipulhayat, Rabu (4/6/2025).

Syarat lainnya mencakup waktu istirahat minimal 30 menit setiap hari dan pengecualian untuk jenjang TK atau sederajat, sekolah keagamaan, serta peserta didik berkebutuhan khusus.

Lebih lanjut, Atip menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh menyulitkan siswa dalam hal akses transportasi dan harus menjamin keselamatan mereka.

"Harus memperhatikan aturan dan syarat-syaratnya. Harus mempertimbangkan sumber daya sekolah, akses transportasi, dan aspek-aspek lainnya seperti keselamatan dan keamanan," ucapnya.

Apakah Pemprov Jabar Wajib Berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat?

Menurut Atip, Pemerintah Daerah, dalam hal ini Gubernur Jawa Barat, wajib berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebelum menerapkan kebijakan jam belajar.

"Kementerian Dikdasmen sesuai kewenangannya melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pemenuhan sumber daya, ketersediaan akses transportasi, keselamatan dan keamanan, serta ketersediaan sarana sekolah," jelas Atip.

Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik juga memuat pembatasan aktivitas siswa di luar rumah sejak pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Dalam video yang diunggah ke media sosial pada Rabu (4/6/2025), Dedi Mulyadi kembali menegaskan bahwa "sekolah di Jawa Barat dimulai pukul 06.30."

Apa Dasar Regulasi Pusat Mengenai Jam Masuk Sekolah?

Di tingkat nasional, pengaturan jam pelajaran mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Atip menyatakan bahwa kedua regulasi tersebut masih berlaku.

"Perpres itu mengatur Pendidikan Karakter termasuk di dalamnya jam belajar, sedangkan Permendikbud mengatur spesifik mengenai durasi jam belajar," jelasnya.

Kedua aturan ini tidak menetapkan jam masuk sekolah secara spesifik, melainkan hanya mengatur total durasi belajar.

Dengan demikian, kebijakan mengenai jam masuk sekolah seperti yang dilakukan di Jawa Barat dapat dilaksanakan selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut dan tetap dalam koordinasi dengan pemerintah pusat.

Kebijakan masuk sekolah pukul 06.30 WIB menuai tanggapan beragam. Sebagian anggota DPRD di Jawa Barat, seperti dari Kabupaten Pangandaran dan Kota Bandung, mendukung langkah Gubernur dengan alasan disiplin dan efisiensi waktu belajar.

Namun, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan dukungan dengan catatan agar kebijakan ini mempertimbangkan kebutuhan tumbuh kembang anak dan tidak mengorbankan keselamatan.

Sebagian artikel ini telah tayang di dan TribunJabar.id dengan judul Batal Diterapkan? Kemendikdasmen Kaji Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Masuk Sekolah Jam 06.30.