Prioritaskan Sektor Strategis, Pajak BBM Dipangkas hingga 80 Persen

Kebijakan pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) telah resmi diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Morris Danny menjelaskan, kebijakan ini berlaku sejak 22 Juli 2025 dan setelah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
"Pemprov berharap pengurangan ini dapat meringankan beban masyarakat, dan mendukung operasional sektor-sektor vital tanpa mengganggu penerimaan daerah," kata Danny dalam keterangannya, Jumat, 29 Agustus 2025.

Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta Naik
Selain itu, Dia juga menekankan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi, mengendalikan inflasi daerah, dan mendorong efisiensi operasional, terutama di sektor pertahanan dan keamanan.
Berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta regulasi perpajakan lainnya, Danny memastikan bahwa kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan beban fiskal masyarakat serta kebutuhan strategis nasional.
Dia pun menjelaskan tiga skema tingkat insentif dalam pengurangan PBBKB tersebut. Pertama yakni pengurangan 50 persen untuk kendaraan bermotor pribadi. Kedua, pengurangan 50 persen untuk kendaraan bermotor umum, dan ketiga yakni pengurangan hingga 80 persen untuk bahan bakar yang digunakan dalam operasional sektor pertahanan dan keamanan.
"Antara lain mencakup kendaraan tempur, kapal dan pesawat patroli, alat berat pertahanan, ambulans dan kapal rumah sakit, serta kendaraan penunjang kegiatan strategis negara lainnya," ujar Danny.

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)
Meski memberikan pengurangan tarif, lanjut Danny, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa kewajiban pelaporan dan penyetoran PBBKB tetap berlaku.
"Relaksasi ini bersifat insentif fiskal, dan bukan penghapusan kewajiban pajak. Kebijakan ini sekaligus memperkuat komitmen Jakarta terhadap transparansi dan akuntabilitas perpajakan daerah," ujarnya.
Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan, pembuatan kode bayar, dan registrasi objek pajak baru dapat diakses melalui situs resmi: pajakonline.jakarta.go.id.